KPK Periksa Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dua saksi yang kembali dipanggil KPK adalah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo.

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait suap proyek. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi dan keterangan dari para saksi mengenai perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP [Noprisman], VLA [Vinna Ledy Anggraheni], dan EBS [Eno Bowo Susilo, swasta],” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Rabu (26/8).

Pemeriksaan terhadap Noprisman dan Vinna Ledy bukan kali pertama dilakukan KPK. Keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Proyek IPAL Turut Didalami Penyidik

Salah satu proyek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan sebelumnya adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, KPK belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan terbaru terhadap Noprisman, Vinna Ledy Anggraheni, maupun Eno Bowo Susilo.

Pendalaman terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengurai keterkaitan antara proyek, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta dugaan aliran suap yang sedang diselidiki.

Pengembangan Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

Perkara yang ditangani KPK tersebut merupakan pengembangan dari dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga terdapat pihak swasta dalam kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang juga memiliki keterkaitan dengan dugaan suap di Pemerintah Kota Bengkulu. Dugaan keterkaitan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan dan Penyitaan Uang Rp4 Miliar

Untuk mendukung proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang dengan jumlah sekitar Rp4 miliar. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam rangka mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di wilayah Bengkulu.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik. Pemeriksaan terhadap para saksi juga dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang diduga berkaitan dengan perkara suap.

KPK Gunakan Sprindik Umum

Dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan.

KPK menyatakan bahwa tersangka dalam perkara ini nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti masih menjadi bagian dari tahapan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kesimpulan

Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, dan pihak swasta Eno Bowo Susilo menunjukkan bahwa KPK masih mendalami dugaan suap proyek di Bengkulu. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran 2025-2026.

Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan uang Rp4 miliar, serta pemeriksaan sejumlah saksi, proses penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut. KPK selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment