Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Pelanggaran dalam Penyidikan Kasus TPPU Emas dan Uang Rp543 Miliar

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim menemukan kurang lebih 30 pelanggaran dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Klaim tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menyampaikan tudingan itu setelah menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan pada Rabu (26/8). Menurut Firman, dugaan pelanggaran terjadi dalam sejumlah tahapan, mulai dari proses penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa berupa penahanan.

Kuasa Hukum Soroti Kepatuhan terhadap Perja

Firman menilai penyidik tim 9 tidak disiplin dalam menjalankan Peraturan Jaksa Agung atau Perja yang menjadi pedoman operasional penyidikan. Ia menyebut aturan tersebut seharusnya menjadi acuan bagi penyidik dalam menjalankan seluruh proses hukum.

“Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” ujar Firman.

Menurut dia, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan satu tahapan penyidikan. Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut juga mencakup prosedur penetapan tersangka serta tindakan paksa yang dilakukan oleh penyidik, termasuk penahanan terhadap Febrie.

Persoalkan Prinsip Due Process of Law

Dalam keterangannya, Firman juga menyinggung prinsip due process of law, khususnya formal due process. Ia mengklaim sampai saat ini tidak terdapat saksi maupun ahli yang membantah keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan terkait prinsip tersebut.

Firman menjelaskan, praperadilan yang sedang berlangsung belum memasuki pemeriksaan mengenai substansi perkara. Menurutnya, forum tersebut baru menguji prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menangani perkara.

“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” kata Firman.

Atas dasar itu, pihak Febrie berharap hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah. Kuasa hukum juga meminta agar tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan.

Febrie Minta Penahanan Dibatalkan

Sebelumnya, Febrie melalui petitum gugatan praperadilan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia juga meminta agar surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Surat yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah itu tidak sah, termasuk seluruh akibat hukum yang timbul dari penerbitannya.

Firman menyatakan pihaknya tetap menghormati proses persidangan. Ia berharap hakim dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung membantah dalil yang disampaikan pihak Febrie mengenai tindak pidana asal atau predicate crime. Tim hukum Kejagung menilai pernyataan bahwa tindak pidana asal belum jelas atau belum dibuktikan merupakan dalil yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut tim hukum Kejagung, surat penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan perkara TPPU tidak harus menunggu pembuktian terlebih dahulu atas tindak pidana asal.

Selain itu, Kejagung menyatakan diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka secara jelas menerangkan bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara yang sedang dalam proses penanganan hukum lainnya.

Tim hukum Kejagung juga mempertanyakan sikap Febrie dalam gugatannya. Menurut mereka, Febrie mengakui bahwa surat penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Namun, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti perkara tersebut.

Kejagung menilai dalil yang menyebut predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip oleh pihak Febrie sendiri.

Kesimpulan

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah mempertemukan dua pandangan berbeda mengenai prosedur penyidikan perkara TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Kuasa hukum Febrie menyoroti dugaan sekitar 30 pelanggaran serta ketidakdisiplinan penyidik dalam menerapkan Perja, termasuk dalam penetapan tersangka dan penahanan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menilai dasar penetapan tersangka telah jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung juga menegaskan penyidikan TPPU dapat berjalan tanpa menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

Selanjutnya, keputusan hakim tunggal praperadilan akan menjadi penentu apakah prosedur penetapan tersangka dan upaya paksa dalam perkara tersebut dinyatakan sah atau sebaliknya. Adapun pemeriksaan praperadilan tetap berfokus pada aspek formal dan prosedural, bukan pada pembuktian substansi perkara.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment