Kuasa Hukum Yaqut Nilai JPU KPK Salah Tafsir Pembiayaan dan Kuota Haji Tambahan
JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) keliru menafsirkan keputusan mengenai pembiayaan ibadah haji dan pembagian kuota haji tambahan. Menurut Mellisa, kedua hal tersebut merupakan keputusan yang berbeda dan tidak semestinya dipertentangkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pernyataan itu disampaikan Mellisa setelah mendampingi Yaqut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8). Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Kuasa Hukum Sebut JPU KPK Salah Menafsirkan Keputusan
Mellisa mengatakan penuntut umum tidak membedakan keputusan terkait pembiayaan ibadah haji dengan keputusan mengenai konfigurasi pembagian kuota. Ia menilai jaksa seolah-olah mengaitkan kesepakatan pemerintah dengan DPR mengenai pembiayaan haji dengan kebijakan pembagian kuota tambahan.
“Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Mellisa, kewenangan DPR untuk ikut menentukan konfigurasi kuota haji baru diatur dalam Undang-Undang Haji yang baru. Sementara itu, undang-undang sebelumnya, menurut dia, belum mengatur kewenangan tersebut.
Karena itu, Mellisa menilai keputusan mengenai pembiayaan haji tidak dapat disamakan dengan keputusan pembagian kuota. Ia menyebut kedua kebijakan tersebut seolah-olah dibenturkan untuk membangun anggapan bahwa Yaqut, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, telah melakukan pelanggaran.
Pembagian Kuota Disebut Tidak Hanya Berkaitan dengan PIHK
Selain mempersoalkan tafsir jaksa, Mellisa juga membantah isi surat dakwaan yang menyebut pembagian kuota haji tambahan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ia menegaskan bahwa pembagian kuota haji tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan PIHK. Menurut Mellisa, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keamanan dan keselamatan jemaah haji, kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji, serta kepentingan Indonesia dalam hubungan dengan Arab Saudi.
Mellisa menyampaikan bahwa penyerapan kuota secara maksimal dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Salah satunya adalah kepentingan pemerintah Indonesia untuk menjaga nama baik di hadapan pemerintah Arab Saudi. Selain itu, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan panjangnya antrean jemaah haji di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa jemaah haji yang berkepentingan dengan pembagian kuota tidak hanya berasal dari kelompok jemaah reguler. Karena itu, menurut Mellisa, kebijakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kepentingan yang lebih luas, bukan hanya sebagai kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Keselamatan Jemaah Menjadi Pertimbangan
Mellisa menyatakan keselamatan jemaah dan kemampuan pemerintah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pembagian kuota. Ia mencontohkan, apabila jemaah reguler hanya mampu menyerap 10.000 kuota, sisa kuota tidak serta-merta harus dibiarkan tidak terpakai.
Menurut dia, kuota tambahan diminta oleh Presiden dan kemudian dibahas melalui kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi. Oleh sebab itu, pembagian kuota tidak dapat dipandang hanya sebagai upaya untuk memenuhi kepentingan PIHK.
Indonesia Tidak Bisa Menentukan Kuota Secara Sepihak
Mellisa juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri angka maupun konfigurasi pembagian kuota haji tambahan. Kebijakan tersebut, kata dia, harus didasarkan pada kesepakatan dengan Arab Saudi.
Ia merujuk pada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 8 Januari 2024. Menurut Mellisa, ketentuan dalam MoU tersebut menjadi salah satu dasar bahwa penyelenggaraan haji, termasuk pembagian kuota tambahan, tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh Indonesia.
“Terkait dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan,” tutur Mellisa.
Dakwaan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut disebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Jaksa mendalilkan tindakan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK.
Kesimpulan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas membantah tafsir JPU KPK mengenai keterkaitan antara pembiayaan ibadah haji dan pembagian kuota tambahan. Mellisa menegaskan bahwa kedua keputusan tersebut berbeda, sementara konfigurasi kuota juga berkaitan dengan kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi serta pertimbangan keselamatan jemaah.
Di sisi lain, jaksa tetap mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang disebut mengakomodasi kepentingan Asosiasi PIHK. Perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum dan penuntut umum tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan perkara ini.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment