Kuasa Hukum Yaqut Soroti Saksi Penerima Aliran Dana Kuota Haji yang Masih Bekerja di Kemenag

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti sejumlah pihak yang disebut menerima aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Menurut Mellisa, beberapa pihak tersebut masih berstatus saksi dan hingga kini tetap bekerja di Kementerian Agama (Kemenag).

Mellisa menyampaikan hal itu setelah mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan berlangsung pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari.

Ia menyebut para saksi yang dimaksud telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, sejumlah saksi juga disebut memiliki kemampuan membeli saham hingga senilai Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, serta tas. Namun, menurut Mellisa, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah Saksi Disebut Masih Aktif di Kemenag

Mellisa mengatakan terdapat saksi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tetap bekerja di Kemenag. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sejumlah barang atau aset disebut telah disita dalam proses pemeriksaan, tetapi belum ada konsekuensi hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak tersebut.

“Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Mellisa, fakta mengenai status para saksi tersebut turut digali oleh majelis hakim dalam persidangan. Ia mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan aliran dana masih dapat bekerja seperti biasa di lingkungan Kemenag, sementara perkara ini telah diproses di pengadilan.

Kuasa Hukum Bantah Ada Aliran Dana kepada Yaqut

Dalam persidangan, beberapa saksi disebut sempat menyebut sosok “bos” yang berkaitan dengan aliran dana kuota haji. Namun, setelah keterangan mereka diperiksa dan didalami, Mellisa menyatakan sosok yang dimaksud bukanlah Yaqut Cholil Qoumas.

Atas dasar itu, Mellisa menegaskan bahwa persidangan, menurut versinya, belum menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya. Ia juga menyatakan tidak ada satu pun aliran uang yang terbukti diterima Yaqut dalam perkara tersebut.

Satu-satunya saksi yang sebelumnya menyebut adanya aliran dana kepada Yaqut adalah Ridwan Kurniawan. Ridwan disebut pernah mencantumkan aliran dana sebesar US$271.500 dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, dalam persidangan, keterangan tersebut diklarifikasi dan dicabut.

“Satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu Ridwan Kurniawan. Saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$271.500,” ujar Mellisa.

Mellisa Menilai Ada Disparitas Penegakan Hukum

Mellisa menilai penanganan perkara kuota haji tambahan menunjukkan adanya tebang pilih dan disparitas dalam penegakan hukum. Ia menyoroti sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun masih bekerja di Kemenag atau memiliki jabatan tertentu.

Ia juga menyinggung sosok mantan kepala sebuah subdirektorat di Kemenag yang disebut masih menjabat. Dalam persidangan, muncul pertanyaan mengenai pihak yang berinisiatif terkait T0 kuota tambahan dan percepatan layanan VVIP. Menurut Mellisa, nama yang berulang kali muncul dalam pembahasan tersebut adalah Rizky.

Mellisa menyebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Rizky pada 2023 tercatat mencapai Rp18 miliar. Ia kembali mempertanyakan mengapa sosok tersebut masih memegang jabatan di Kemenag, sementara namanya disebut dalam rangkaian keterangan mengenai perkara kuota haji tambahan.

Perkara Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Selain diduga merugikan keuangan negara, perkara ini juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Proses hukum saat ini telah menjerat empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut; Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Kesimpulan

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai masih adanya saksi yang bekerja di Kemenag menunjukkan perlunya pendalaman lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mellisa juga menegaskan bahwa keterangan di persidangan, termasuk pencabutan keterangan mengenai aliran US$271.500, menurutnya tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada Yaqut.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap keterangan para saksi, bukti yang diajukan, serta rangkaian fakta persidangan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment