Menteri HAM Pigai Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Koruptor dan Lindungi Hak Rakyat

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan secara jelas untuk menindak koruptor, mafia, serta pelaku tindak pidana khusus. Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan untuk merampas hak milik masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai melalui unggahan di X pada Kamis (3/9). Menurut dia, perampasan aset terhadap rakyat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan amanat undang-undang tanpa adanya keputusan pengadilan. Pigai menilai perlindungan terhadap hak milik atau property rights harus menjadi perhatian penting dalam proses penyusunan regulasi.

Pigai Soroti Perlindungan Hak Milik Rakyat

Pigai mempertanyakan dasar hukum apabila perampasan aset tidak hanya menyasar pelaku korupsi, tetapi juga masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa hak milik rakyat tidak boleh dirampas secara sembarangan, terlebih apabila tidak didasarkan pada putusan pengadilan.

Menurut Pigai, praktik negara yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk merampas hak milik rakyat lebih identik dengan negara komunis dan negara kekuasaan. Sementara itu, Indonesia disebutnya sebagai negara hukum atau rechstaat.

Dalam negara hukum, lanjut Pigai, perampasan hak milik harus memiliki dasar undang-undang dan diperkuat dengan keputusan pengadilan. Karena itu, ia meminta agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Target Perampasan Aset Menurut Pigai

Pigai menyebut sasaran utama perampasan aset seharusnya adalah para koruptor, mafia, dan pelaku tindak pidana khusus. Beberapa kejahatan yang disebutnya antara lain narkotika, terorisme, perdagangan orang, serta penyelundupan.

Ia juga meminta DPR mempertimbangkan dampak RUU tersebut terhadap rakyat ketika menyusun dan merumuskan ketentuannya. Menurut Pigai, jangan sampai aturan yang ditujukan untuk memberantas kejahatan justru berdampak terhadap masyarakat umum yang tidak bersalah.

DPR Bahas Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas RUU Perampasan Aset. Pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Menurut dia, terdapat sejumlah tindak pidana lain yang juga menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat sehingga dapat menjadi objek mekanisme perampasan aset.

Habiburokhman mencontohkan penerapan aturan di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture. Dalam mekanisme tersebut, penegak hukum dapat menyita hasil kejahatan yang berkaitan dengan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.

Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 atau POCA yang diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupan aturan tersebut meliputi perampasan aset dari tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan adanya vonis pidana terlebih dahulu.

13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyampaikan 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut. Daftar itu meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset berpusat pada dua hal utama, yakni efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak milik masyarakat. Natalius Pigai menekankan agar aturan tersebut fokus menyasar koruptor, mafia, serta pelaku tindak pidana khusus, tanpa merugikan rakyat yang tidak bersalah.

Di sisi lain, DPR menilai ruang lingkup perampasan aset dapat mencakup berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, pembahasan RUU ini masih akan menjadi perhatian. Perumusan aturan diharapkan tetap memperhatikan kepastian hukum, keputusan pengadilan, serta dampaknya terhadap hak-hak rakyat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment