Mualem Tunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh, M. Nasir Beralih Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Penunjukan tersebut dilakukan setelah M. Nasir diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Pada saat yang sama, M. Nasir dilantik untuk menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan berlangsung secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8). Pergantian jabatan ini menjadi tindak lanjut atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pemberhentian M. Nasir dari posisi Sekda Aceh.

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjuk Taufik untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Aceh. Penunjukan ini dilakukan setelah posisi Sekda Aceh tidak lagi dijabat oleh M. Nasir berdasarkan Keppres yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam informasi yang disampaikan, penunjukan Taufik berkaitan dengan proses pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Taufik akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Sekda Aceh, sementara M. Nasir mulai mengemban tanggung jawab baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

M. Nasir Dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Pelantikan M. Nasir sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh dilakukan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah. Prosesi tersebut digelar secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8).

Fadhlullah mengatakan bahwa pelantikan M. Nasir dilakukan atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya saat prosesi pelantikan berlangsung.

“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Fadhlullah saat pelantikan.

Menurut Fadhlullah, M. Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh. Namun, pergantian jabatan tersebut merupakan keputusan Gubernur Aceh. M. Nasir kemudian diberikan jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

“Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” ujar Fadhlullah.

Pemberhentian M. Nasir Ditetapkan melalui Keppres

Sebelum pelantikan jabatan barunya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari posisi Sekda Aceh. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keputusan Presiden itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat tersebut bersifat segera dan dilengkapi dengan salinan serta petikan Keppres.

Pemberhentian Berlaku sejak Pelantikan Jabatan Baru

Dalam petikan Keppres tersebut disebutkan bahwa M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru. Keputusan itu juga disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama memimpin pelaksanaan tugas sebagai Sekda Aceh.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi petikan Keppres.

Pemerintah Aceh Diminta Segera Menindaklanjuti

Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti penetapan Keppres tersebut. Pemerintah Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keputusan Presiden kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.

Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh. Selain meminta laporan mengenai pelaksanaan keputusan, surat tersebut juga menegaskan perlunya penyampaian petikan Keppres kepada M. Nasir.

“Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” demikian isi surat tersebut.

Kesimpulan

Perubahan susunan jabatan di Pemerintah Aceh menetapkan Taufik sebagai Plt Sekda Aceh, menggantikan M. Nasir yang kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pergantian tersebut dilaksanakan setelah pemberhentian M. Nasir ditetapkan melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Pelantikan M. Nasir sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut Pemerintah Aceh atas keputusan Presiden. Selanjutnya, Taufik akan menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Aceh, sedangkan M. Nasir melanjutkan pengabdiannya melalui jabatan baru di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment