Mulai 1 September 2026, Pemkot Balikpapan Atur Penyaluran Pertalite dan Biosolar di SPBU

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan memberlakukan pengaturan baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut mencakup BBM jenis Pertalite dan Biosolar, dengan ketentuan yang disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan, waktu pelayanan, lokasi SPBU, hingga berat kendaraan.

Untuk penyaluran Pertalite, sejumlah SPBU akan menerapkan pembagian jam layanan bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Selain itu, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima SPBU tambahan yang akan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Pengaturan ini disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo dalam konferensi pers yang diunggah akun Instagram Polsek Bppn Timur dan dikutip pada Selasa (25/8).

Jadwal Pertalite di Sejumlah SPBU

Salah satu lokasi yang menerapkan pembagian waktu pelayanan adalah SPBU di Jalan MT Haryono. Kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Setelah itu, pelayanan dialihkan untuk kendaraan roda empat, yakni mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

Ketentuan serupa juga berlaku di SPBU Sepinggan. Pengendara roda dua dilayani pada pukul 06.00-22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan waktu pelayanan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan, antrean tidak diperbolehkan dimulai sebelum pukul 22.00 WITA. Aturan tersebut diterapkan agar pembagian waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan di SPBU Gunung Guntur dan Kariangau

Berbeda dengan SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan, SPBU Gunung Guntur hanya melayani Pertalite untuk kendaraan roda empat. Waktu pelayanan di lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

Sementara itu, SPBU Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Pengendara yang mengantre di SPBU tersebut tidak diperbolehkan menggunakan bahu maupun badan jalan di sisi kiri dan kanan Jalan Dasar Munir, Kelurahan Kariangau.

Lima SPBU Tambahan untuk Kendaraan Roda Dua

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk penyaluran Pertalite khusus kendaraan roda dua. Namun, SPBU tersebut baru akan dioperasikan setelah memperoleh penetapan sebagai penyalur BBM bersubsidi dan menyelesaikan proses uji tera.

Kelima lokasi tambahan itu tersebar di sejumlah wilayah Balikpapan. Rinciannya adalah SPBU di Teritip dan Batakan yang berada di Balikpapan Timur, SPBU Grand City di Balikpapan Utara, SPBU Gunung Bahagia di Balikpapan Selatan, serta SPBU Kebun Sayur di Balikpapan Barat.

Menurut Bagus, penambahan lokasi tersebut merupakan hasil rapat dengan BPH Migas. Seluruh SPBU tambahan akan menyediakan produk Pertalite yang dikhususkan bagi kendaraan roda dua.

Pengaturan Penyaluran Biosolar

Selain Pertalite, pengaturan baru juga diterapkan pada penyaluran Biosolar. Pemkot Balikpapan membagi lokasi pengisian berdasarkan jenis dan berat kendaraan. Sistem nomor polisi ganjil-genap juga diberlakukan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton. Adapun SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton.

Pengisian ulang Biosolar juga dibatasi dengan jeda waktu 48 jam. Namun, angkutan umum dan bus umum dikecualikan dari ketentuan nomor polisi ganjil-genap.

Kesimpulan

Mulai 1 September 2026, masyarakat Balikpapan perlu menyesuaikan lokasi dan waktu pengisian BBM bersubsidi. Penyaluran Pertalite dibagi berdasarkan jenis kendaraan di sejumlah SPBU, sementara lima lokasi tambahan disiapkan khusus untuk kendaraan roda dua. Di sisi lain, penyaluran Biosolar diatur berdasarkan jenis serta berat kendaraan, disertai ketentuan ganjil-genap dan jeda pengisian 48 jam.

Penerapan kebijakan tersebut akan berjalan setelah lokasi penyalur tambahan memperoleh penetapan dan menyelesaikan uji tera. Dengan demikian, pengendara perlu memperhatikan ketentuan di masing-masing SPBU agar proses pengisian Pertalite dan Biosolar berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment