NU Tegaskan Bitcoin Haram sebagai Mata Uang di Indonesia, tetapi Sah sebagai Aset Digital

Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram. Ketetapan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada tinjauan fikih, tetapi juga mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perwakilan Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, penggunaan Bitcoin untuk menggantikan rupiah sebagai mata uang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Bitcoin sebagai Mata Uang Dinilai Haram di Indonesia

Dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Mahbub menerangkan bahwa seseorang secara fikih dapat saja memiliki keinginan untuk menjadikan Bitcoin sebagai mata uang. Namun, penerapan hal tersebut di Indonesia tetap dinilai haram karena terdapat larangan dari pemerintah.

Menurut penjelasan Mahbub, mata uang yang diakui secara resmi di Indonesia bukanlah Bitcoin, melainkan rupiah. Oleh sebab itu, status hukum penggunaan Bitcoin sebagai mata uang harus dikaitkan dengan aturan negara yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran sah.

Dengan demikian, keputusan tersebut membedakan antara aspek fikih dan aspek hukum positif. Dari sisi hukum negara, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang pengganti rupiah. Sementara itu, dari sisi fikih, Bitcoin memiliki sejumlah karakteristik yang membuatnya dapat dikategorikan sebagai harta maupun alat tukar.

Bitcoin Memenuhi Syarat sebagai Harta dan Alat Tukar

Mahbub menjelaskan bahwa forum Bahtsul Masail membedakan istilah saman dan mata uang atau naqd. Sesuatu yang berstatus sebagai saman belum tentu secara otomatis berkedudukan sebagai mata uang. Sebaliknya, sesuatu yang berstatus sebagai mata uang pasti memiliki fungsi sebagai saman atau alat tukar.

Berdasarkan kajian tersebut, Bitcoin dinilai memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan saman atau alat tukar. Penilaian ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang dibahas dalam forum Bahtsul Masail Waqiyyah.

Memiliki Manfaat dan Nilai

Pertimbangan pertama adalah Bitcoin dianggap memiliki manfaat yang nyata. Manfaat tersebut juga dinilai diperbolehkan menurut syariat serta memiliki nilai berdasarkan kebiasaan masyarakat atau ‘urf an-nas.

Selain itu, forum tersebut mempertimbangkan fakta bahwa fluktuasi nilai Bitcoin tidak pernah mencapai titik nol. Kondisi ini menjadi salah satu poin penting dalam menilai Bitcoin sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dikategorikan sebagai harta.

Dapat Dipertukarkan dan Dipindahtangankan

Bitcoin juga dinilai dapat ditukar dengan barang lain. Aset digital tersebut dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Karakteristik ini menjadi pertimbangan tambahan dalam penetapan Bitcoin sebagai mal dan saman.

Forum Bahtsul Masail turut mempertimbangkan keberadaan private key yang melekat pada Bitcoin. Fitur tersebut dinilai dapat memberikan keamanan dan mencegah terjadinya dharar atau kerugian.

Transaksi Bitcoin sebagai Aset Digital Diperbolehkan

Selain membahas kedudukan Bitcoin sebagai mata uang, Bahtsul Masail juga mengkaji hukum melakukan transaksi menggunakan Bitcoin. Dalam kajian tersebut, Bitcoin dinyatakan sebagai aset digital yang boleh ditransaksikan.

Mahbub menyampaikan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan. Bahkan, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga dinilai sah dari sudut pandang fikih. Namun, penerapan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia tetap tidak diperbolehkan karena berhadapan dengan ketentuan pemerintah mengenai mata uang yang berlaku.

Kesimpulan

Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU memberikan penjelasan yang membedakan kedudukan Bitcoin sebagai aset digital dan sebagai mata uang. Sebagai aset digital, Bitcoin dinilai memenuhi syarat sebagai harta dan alat tukar sehingga transaksinya diperbolehkan secara fikih. Namun, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia dihukumi haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap Bitcoin mempertimbangkan dua sisi, yaitu prinsip fikih Islam dan kepatuhan terhadap hukum nasional. Ke depan, pemahaman mengenai perbedaan antara aset digital, alat tukar, dan mata uang menjadi hal penting agar penggunaan Bitcoin tidak disamakan dengan kedudukan rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment