Pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031 Resmi Gunakan Mekanisme AHWA

Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 dipastikan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Melalui mekanisme ini, Ketua Umum PBNU atau pimpinan tanfidziyah tidak dipilih secara langsung melalui pola musyawarah mufakat atau pemungutan suara biasa. Penentuan calon ketua umum akan diserahkan kepada sebuah majelis yang terdiri atas sembilan kiai sepuh atau kiai khos.

AHWA Menang dalam Pemungutan Suara

Keputusan untuk mengadopsi mekanisme AHWA diambil setelah peserta muktamar melakukan pemungutan suara dalam sidang pleno pada Minggu malam. Sebelumnya, pimpinan sidang menawarkan dua pilihan kepada peserta.

Opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan melalui musyawarah mufakat atau voting. Sementara itu, opsi kedua mengusulkan perubahan mekanisme dengan mengadopsi sistem AHWA yang selama ini dikenal dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Sidang pleno berlangsung cukup alot sebelum peserta menentukan pilihan. Setelah proses pemungutan suara selesai, Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, menyampaikan hasil penghitungan suara di hadapan peserta sidang.

Menurut Nuh, surat suara yang masuk berjumlah 552. Dari jumlah tersebut, opsi untuk mengubah mekanisme dan menggunakan AHWA memperoleh 401 suara. Adapun opsi untuk tetap memakai mekanisme musyawarah atau voting mendapatkan 150 suara. Satu surat suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa opsi perubahan memperoleh dukungan mayoritas dengan selisih yang cukup besar. Nuh menegaskan, keputusan yang telah diambil melalui pemungutan suara merupakan keputusan bersama dan harus diterima oleh seluruh peserta muktamar.

“Oleh karena itu, dengan segala hormat, inilah realitas yang harus kita terima,” ujar Mohammad Nuh.

Penetapan Dilakukan pada Dini Hari

Setelah hasil voting diumumkan, Nuh secara resmi menetapkan opsi perubahan sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35. Penetapan tersebut dilakukan dengan pembacaan kalimat basmalah dan hamdalah, kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.

Prosesi penetapan dilanjutkan dengan pembacaan surat Al-Fatihah sebagai ungkapan syukur atas selesainya pembahasan mengenai mekanisme pemilihan. Keputusan itu ditetapkan pada Senin dini hari, tepatnya pukul 00.39 WIB.

Karena waktu telah menunjukkan dini hari, Nuh kemudian mengajak peserta mempertimbangkan kondisi fisik sebelum menentukan kelanjutan sidang. Ia menyampaikan pilihan untuk melakukan pemungutan suara kembali terkait apakah sidang akan diteruskan atau diskors.

Sebagai pimpinan sidang, Nuh akhirnya memutuskan untuk menunda sementara jalannya persidangan. Sidang Muktamar ke-35 NU dijadwalkan kembali berlangsung pada pukul 08.00 WIB keesokan harinya.

Tahapan Pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA

Dengan ditetapkannya opsi perubahan, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan diawali dengan penjaringan nama calon dari PWNU, PCNU, dan PCINU. Setiap peserta muktamar diminta mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama calon ketua umum yang memenuhi persyaratan.

Pimpinan sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda dari pola sebelumnya. Jika sebelumnya peserta memilih satu nama, dalam mekanisme baru peserta dapat mengusulkan hingga lima calon.

Dari seluruh nama yang diusulkan, akan disaring lima kandidat dengan perolehan dukungan terbanyak. Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada forum Ahlul Halli wal Aqdi untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

Persetujuan Calon Menjadi Tahap Penting

Lima kandidat yang masuk dalam daftar teratas belum otomatis dapat dipilih oleh forum AHWA. Para calon terlebih dahulu harus menyampaikan kesediaan, baik secara lisan maupun tertulis, untuk menduduki posisi Ketua Umum PBNU.

Selain itu, kandidat juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Setelah seluruh ketentuan tersebut dipenuhi, forum AHWA akan melakukan pemilihan terhadap calon yang telah memenuhi persyaratan.

Kesimpulan

Penetapan mekanisme AHWA menjadi keputusan penting dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Hasil voting menunjukkan dukungan mayoritas peserta terhadap perubahan pola pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Ke depan, proses pemilihan akan berlangsung melalui tahapan pengusulan maksimal lima nama oleh PWNU, PCNU, dan PCINU, penyaringan lima kandidat teratas, serta penentuan akhir oleh majelis AHWA yang beranggotakan sembilan kiai sepuh. Kandidat yang terpilih juga harus menyatakan kesediaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment