Peradi Profesional Minta RUU Perampasan Aset Tak Ancam Harta yang Diperoleh Secara Sah
Organisasi Peradi Profesional meminta agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi ancaman bagi masyarakat. Mereka menilai aturan tersebut memang diperlukan untuk memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi penerapannya harus tetap melindungi hak milik warga yang diperoleh secara sah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, dalam rapat audiensi lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR pada Senin (7/9). Dalam forum tersebut, Peradi Profesional menekankan pentingnya batasan kewenangan, standar pembuktian, serta pengawasan pengadilan dalam pelaksanaan perampasan aset.
Peradi Profesional Soroti Perlindungan Hak Milik Masyarakat
Harris mengatakan, negara harus memiliki kekuatan untuk menghadapi pelaku kejahatan. Namun, kekuatan yang sama juga harus digunakan untuk melindungi masyarakat. Menurut dia, semangat untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana tidak boleh membuka celah bagi perampasan harta yang didapat melalui cara yang sah.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” ujar Harris.
Ia menilai, mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, harus memiliki batasan yang tegas. Selain itu, proses tersebut perlu disertai pengawasan pengadilan yang kuat agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Jangan Menempatkan Seseorang sebagai Pihak Bersalah
Peradi Profesional juga mengingatkan agar seseorang tidak langsung dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Harris menilai, aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar yang jelas, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum melakukan tindakan perampasan.
Menurut Harris, RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan prinsip merampas terlebih dahulu, kemudian mencari pembuktian setelahnya. Pendekatan semacam itu dinilai berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah,” kata Harris.
Dorong Check and Balances serta Pengawasan Yudisial
Untuk mencegah penyalahgunaan, Peradi Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances dalam RUU Perampasan Aset. Standar pembuktian juga dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar proses perampasan tidak dilakukan berdasarkan dugaan semata.
Selain itu, pengawasan yudisial harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aturan tersebut. Harris menegaskan bahwa aparat penegak hukum juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Peradi Profesional berpandangan bahwa Indonesia tetap membutuhkan undang-undang yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan. Namun, kekuatan aturan tersebut harus diarahkan untuk mengejar hasil tindak pidana, bukan mengambil hak milik masyarakat yang diperoleh secara sah.
Komisi III DPR Berjanji RUU Tak Jadi Alat Kekuasaan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan setelah disahkan. Ia mengatakan, proses penyusunan undang-undang harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang sedang memegang kekuasaan.
“Saya, Pak Sahroni, ya kita itu bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman dalam rapat audiensi lanjutan tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku memahami adanya kecurigaan terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menyebut, draf RUU pada periode sebelumnya dinilai jauh lebih ekstrem dan berpeluang digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan atau menghabisi lawan politik pemerintahan saat itu.
Habiburokhman juga mengaku pernah menjadi bagian dari partai pendukung kekuasaan. Pengalaman tersebut membuatnya tidak ingin hukum digunakan sebagai alat untuk kepentingan penguasa. Karena itu, ia menekankan pentingnya memikirkan kemungkinan penyalahgunaan aturan ketika kekuasaan telah berganti.
“Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan pada 2026
Sebelumnya, DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB dan sejumlah pihak lain di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Aksi tersebut menuntut agar aturan mengenai perampasan aset segera disahkan. Di tengah tuntutan tersebut, pembahasan RUU tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi hukum yang mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat.
Kesimpulan
Peradi Profesional mendukung kehadiran aturan yang dapat memperkuat upaya negara dalam merampas aset hasil kejahatan. Namun, aturan tersebut harus dilengkapi batasan kewenangan, standar pembuktian, mekanisme check and balances, serta pengawasan pengadilan yang kuat.
Ke depan, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang efektif memberantas kejahatan tanpa mengorbankan hak milik masyarakat. Komitmen DPR untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan menjadi salah satu hal penting yang akan menentukan kepercayaan publik terhadap aturan tersebut setelah disahkan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment