Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Aliran Dana Kerusuhan Jakarta, Massa Dibayar hingga Rp70 Ribu
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dalam kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah tersangka diduga memperoleh uang untuk mengerahkan massa ke lokasi kerusuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, penyidik menemukan fakta hukum mengenai pihak-pihak yang diduga mendanai pengerahan massa. Dalam salah satu klaster pendanaan, massa disebut memperoleh bayaran sebesar Rp40.000 per orang.
Koordinator Lapangan Diduga Terima Pesanan Pengerahan Massa
Iman menjelaskan, pendanaan pada klaster pertama diduga disalurkan melalui seorang koordinator lapangan berinisial JT. Sejumlah tersangka kerusuhan disebut menerima dana dari JT dengan nominal Rp40.000 untuk setiap orang.
Menurut Iman, JT diduga memperoleh pesanan dari seseorang berinisial PKL. Selain itu, terdapat pula sosok lain yang disebut berinisial KHT alias HY dan SO. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya di Jakarta pada Sabtu (12/9).
“Kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan untuk mengerahkan massa,” kata Iman dalam konferensi pers tersebut.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang disebut sebagai intellectual leader. Sosok tersebut diduga menjadi pihak yang memerintahkan atau meminta agar massa disiapkan, sekaligus menyediakan pendanaan untuk kebutuhan pengerahan tersebut.
Klaster Kedua Libatkan Mahasiswa Berinisial ER
Selain klaster pertama, penyidik juga mengungkap dugaan adanya klaster pendanaan kedua. Dalam klaster ini, seorang mahasiswa berinisial ER diduga terlibat dalam upaya mengumpulkan massa.
ER disebut merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Berbeda dengan nominal pada klaster pertama, ER diduga menjanjikan atau menyiapkan bayaran sebesar Rp70.000 untuk setiap orang yang berhasil dikumpulkan.
Polisi Dalami Peran Badan Hukum
Iman mengatakan, ER diduga memperoleh permintaan untuk mengumpulkan massa dari salah satu badan hukum. Namun, identitas badan hukum tersebut belum disampaikan karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Badan hukum itu diduga menjadi pihak yang menyiapkan anggaran serta meminta ER menyiapkan orang-orang untuk dikerahkan. Polisi masih menelusuri hubungan antara badan hukum tersebut, ER, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema pendanaan.
“Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER,” ujar Iman.
Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka
Kerusuhan tersebut terjadi setelah demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan. Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari jumlah tersebut, 44 tersangka merupakan orang dewasa. Penanganan terhadap mereka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Perkara mereka ditangani oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
Informasi mengenai jumlah tersangka tersebut disampaikan Budi pada Selasa (1/9). Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan terhadap kerusuhan yang berlangsung setelah demonstrasi di kawasan Senayan.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya mengungkap dua dugaan klaster pendanaan dalam pengerahan massa pada kerusuhan di Jakarta, yakni melalui koordinator lapangan JT dengan bayaran Rp40.000 per orang serta melalui mahasiswa berinisial ER dengan janji dana Rp70.000 per orang. Polisi juga masih mendalami sosok yang disebut sebagai intellectual leader dan badan hukum yang diduga menyiapkan anggaran.
Dengan telah ditetapkannya 49 tersangka, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Pendalaman terhadap aliran dana, pemberi perintah, serta pihak yang mengoordinasikan massa menjadi bagian penting dalam proses hukum berikutnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment