Romli Atmasasmita Nilai Kebijakan PT Timah Beli Timah Rakyat di Babel Sudah Tepat

Pendahuluan

Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli timah hasil tambang masyarakat di Bangka Belitung merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, pemerintah perlu mengutamakan pembinaan serta legalisasi aktivitas pertambangan rakyat daripada memproses hukum masyarakat yang menjalankan kegiatan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola timah yang menyeret sejumlah pihak. Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan hukum dan situasi di wilayah operasi PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Romli Dorong Pembinaan Pertambangan Rakyat

Romli mengatakan kebijakan pemerintah untuk memperbolehkan PT Timah membeli timah yang dihasilkan masyarakat merupakan pendekatan yang lebih tepat. Ia berpandangan, aktivitas pertambangan rakyat semestinya diarahkan melalui pembinaan dan legalisasi, bukan semata-mata ditempuh dengan penegakan hukum terhadap masyarakat.

“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Romli dalam keterangannya, Senin (31/8).

Menurut Romli, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas pertambangan masyarakat di Bangka Belitung. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan dasar hukum dan kebijakan yang jelas agar PT Timah memiliki kepastian dalam melakukan pembelian timah dari masyarakat.

Kaitannya dengan Perkara Tata Kelola Timah

Pernyataan Romli muncul ketika proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola timah masih menjadi perhatian. Perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, serta pengusaha Harvey Moeis. Keduanya telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam Direktori Putusan perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung menyatakan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun tidak tepat. Angka tersebut sebelumnya digunakan dalam perkara tata kelola timah.

Rincian Komponen Kerugian

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa nilai Rp300 triliun terdiri atas beberapa komponen. Salah satunya adalah pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang mencapai Rp26 triliun. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran dalam kegiatan kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta sebesar Rp2,2 triliun.

Berdasarkan penjelasan tersebut, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara disebut sekitar Rp28 triliun. Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan nilai kerugian lingkungan.

Romli Soroti Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Romli juga menyoroti hasil penghitungan BPKP yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola bijih timah. Ia menyebut kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung.

“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Romli.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai dasar kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola timah.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Sementara untuk PT Timah

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah terpadu untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan situasi di wilayah operasi PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kesepakatan itu dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri mengenai penyelesaian terpadu atas permasalahan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati PT Timah dapat membeli timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat sebagai langkah sementara untuk mengatasi situasi mendesak di Bangka Belitung.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mendengarkan pandangan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung serta BPKP. Yusril menyampaikan bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus membeli timah yang ada di masyarakat, kemudian melakukan penstokan terhadap komoditas tersebut.

“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Menunggu Perpres tentang Pertimahan

Yusril menegaskan, kebijakan pembelian timah oleh PT Timah tersebut bersifat sementara. Kebijakan itu akan berlaku hingga pemerintah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur sektor pertimahan.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden mengenai pertimahan. Proses penyusunannya telah dimulai dan rancangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk mempercepat penerbitan regulasi, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat proses penyusunan aturan. Sambil menunggu Perpres diterbitkan, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Tim tersebut bertugas merumuskan langkah kebijakan serta aspek legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah dari masyarakat. Keberadaan tim ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi pelaksanaan kebijakan sementara pemerintah.

Kesimpulan

Romli Atmasasmita menilai pembelian timah rakyat oleh PT Timah merupakan langkah yang tepat karena pemerintah dapat mengedepankan pembinaan dan legalisasi pertambangan masyarakat. Kebijakan sementara ini diambil untuk merespons situasi mendesak di Bangka Belitung sembari menunggu regulasi khusus mengenai pertimahan.

Ke depan, penyelesaian persoalan tersebut bergantung pada percepatan penyusunan Perpres dan kejelasan aspek legalitas bagi PT Timah. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tetap memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu menata aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment