Tahapan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 Setelah Disetujui DPR
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap tahapan pelelangan eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 setelah rencana pemindahtanganan kapal tersebut mendapat persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (8/9). Proses pelelangan akan dilakukan secara bertahap melalui sejumlah instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa persetujuan DPR RI menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses administrasi berikutnya. Setelah itu, Presiden akan menerbitkan surat persetujuan yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan.
Presiden Terbitkan Surat Persetujuan kepada Kementerian Keuangan
Rico mengatakan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian terhadap kondisi eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pelelangan, termasuk persetujuan berdasarkan nilai limit yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian terhadap kondisi eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dan memberikan persetujuan berdasarkan nilai limit yang ditetapkan,” kata Rico saat dihubungi pada Selasa.
Setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan penilaian dan memberikan persetujuan, Menteri Pertahanan akan menerbitkan persetujuan pemindahtanganan kepada Panglima TNI. Tahapan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui TNI Angkatan Laut.
Koarmada II Ajukan Permohonan Lelang ke KPKNL
Rico menjelaskan, proses berikutnya dilakukan oleh Koarmada II dengan mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Surabaya maupun KPKNL setempat.
Pelaksanaan lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan menggunakan mekanisme lelang non-eksekusi wajib. Proses tersebut dilakukan melalui aplikasi e-Auction yang dikelola KPKNL.
“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme lelang non-eksekusi wajib menggunakan aplikasi e-Auction KPKNL,” ujar Rico.
Hasil Penjualan Disetorkan ke Kas Negara
Apabila terdapat peminat dan kapal tersebut berhasil terjual, KPKNL akan menetapkan pemenang lelang. Seluruh hasil penjualan kemudian disetorkan ke kas negara.
Rico menegaskan bahwa proses administrasi penghapusan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dari daftar inventaris barang milik negara TNI AL baru dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian lelang selesai. Dengan demikian, penghapusan dari daftar inventaris bukan dilakukan sebelum kapal mendapatkan pembeli, melainkan setelah proses penjualan dinyatakan selesai.
“Setelah proses lelang selesai, barulah dilanjutkan dengan proses administrasi penghapusan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dari daftar inventaris BMN TNI AL,” katanya.
Kapal Telah Melewati Masa Pakai
Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan sebelumnya menyampaikan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara-364 sudah berada dalam kondisi tidak layak. Kapal tersebut juga telah melewati masa pakainya.
Selain itu, pembongkaran persenjataan kapal telah dilakukan pada 2018. Kondisi tersebut membuat KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak mampu bergerak secara mandiri.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal buatan Yugoslavia yang dipesan pada 1978. Kapal itu dibangun di galangan Uljanik Shipyard di Split, wilayah yang kini menjadi bagian dari Kroasia.
Dari Rencana Penenggelaman Menjadi Pelelangan
Sebelum diputuskan untuk dijual melalui mekanisme lelang, KRI Ki Hajar Dewantara-364 sempat direncanakan untuk ditenggelamkan. Namun, pemerintah kemudian memilih opsi pemindahtanganan melalui penjualan lelang.
Menurut Donny, keputusan tersebut dipandang sebagai pilihan yang tepat, rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemindahtanganan melalui lelang juga akan mengikuti prosedur resmi yang melibatkan Kemhan, Kementerian Keuangan, TNI AL, dan KPKNL.
Kesimpulan
Proses lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dimulai setelah persetujuan DPR RI, dilanjutkan dengan surat persetujuan Presiden kepada Kementerian Keuangan, penilaian kondisi kapal, serta persetujuan berdasarkan nilai limit. Selanjutnya, Menteri Pertahanan memberikan persetujuan pemindahtanganan kepada Panglima TNI untuk ditindaklanjuti melalui TNI AL.
Koarmada II kemudian mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL. Jika kapal terjual, pemenang ditetapkan oleh KPKNL dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara. Setelah seluruh proses selesai, administrasi penghapusan kapal dari daftar inventaris BMN TNI AL akan dilakukan. Ke depan, tahapan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelesaikan status eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 secara resmi dan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik negara.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment