Terdakwa Kasus Kuota Haji Akui Terima US$85.000, Sebagian Diserahkan kepada Eks Pejabat Kemenag

Jakarta – Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mengakui pernah menerima uang sebesar US$85.000 dari Nur Faidzin alias Nanang. Nanang diketahui merupakan Staf Operasional Biro Travel Pesona Mozaik.

Pengakuan tersebut disampaikan Ishfah saat menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Persidangan berlangsung hingga Jumat (4/9) dini hari.

Dalam keterangannya, Ishfah menyebut uang tersebut diterima dalam dua tahap. Dari total uang yang diterimanya, US$10.000 disebut diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Uang Diterima dalam Dua Tahap

Ishfah menjelaskan, penerimaan pertama berlangsung di kediamannya yang berada di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat itu, uang sebesar US$45.000 diserahkan melalui seseorang bernama Muis. Uang tersebut disebut disimpan di dalam bungkus kurma.

Menurut Ishfah, dari uang US$45.000 tersebut, US$35.000 dipisahkan, sedangkan US$10.000 lainnya berada di dalam amplop terpisah. Uang dalam amplop itu, kata dia, kemudian diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi.

“Saudara saksi membawa kurma dibungkus. Di dalamnya ada uang dalam rupiah-dolar, iya dalam mata rupiah, dalam mata uang dolar. Yang saya ingat sejumlah 45.000 US dolar, yang 35.000 dipisah, yang 10.000 di dalam amplop terpisah. Yang menyerahkan ke saya adalah saudara Muis, betul?” tanya Ishfah kepada Nanang dalam persidangan.

Nanang membenarkan pernyataan tersebut. Ia juga menyebut Muis merupakan senior Ishfah.

Penerimaan kedua dilakukan di sekitar kediaman Ishfah. Saat itu, Ishfah mengaku sedang bersiap berangkat menghadiri acara kondangan. Dalam kesempatan tersebut, ia menerima uang sebesar US$40.000.

Pemberian Disebut sebagai Ucapan Terima Kasih

Nanang mengatakan pemberian uang tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih dari Pesona Mozaik. Hal itu berkaitan dengan kemampuan biro perjalanan tersebut dalam mengelola kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Dalam persidangan, terungkap bahwa uang tersebut bukan diminta secara langsung oleh Ishfah. Menurut keterangan yang disampaikan, pemberian itu merupakan inisiatif dari pihak Pesona Mozaik.

Ishfah kemudian meminta konfirmasi kepada Nanang mengenai pihak yang menyerahkan uang tersebut. Ia menegaskan bahwa uang tidak diserahkan langsung oleh Nanang, melainkan melalui Muis.

“Bukan saudara Nanang, bukan saudara saksi yang menyerahkan ke saya, tapi saudara Muis. Bahasanya ‘Lex, ini dari senior’, maksudnya dari senior ya Mas Muis itu, betul?” ujar Ishfah.

Nanang kembali membenarkan pernyataan tersebut. Namun, ketika Ishfah menanyakan apakah Muis sempat menyebut adanya uang dalam amplop putih untuk Rizky, Nanang mengaku lupa.

US$10.000 Diserahkan kepada Rizky

Ishfah lalu menjelaskan bahwa satu atau dua hari setelah menerima uang tersebut, ia memanggil Rizky Fisa Abadi ke rumahnya. Menurut Ishfah, uang sebesar US$10.000 yang berada di dalam amplop putih diserahkan kepada Rizky sebagai sebuah amanah.

Ia menyebut Rizky menerima uang tersebut dan menyampaikan ucapan terima kasih. Namun, ketika ditanya apakah Nanang mengetahui penyerahan uang itu, Nanang menjawab tidak tahu.

“Karena ini adalah amanah, saya serahkan uang itu kepada Rizky yang ada di amplop putih sejumlah 10.000 US dolar, dan diterima oleh Rizky dengan ucapan ‘terima kasih Gus’. Saudara saksi tahu?” tanya Ishfah.

“Tidak tahu,” jawab Nanang.

Ishfah Mengaku Mengembalikan US$75.000

Ishfah menyampaikan bahwa uang yang digunakannya, yakni US$75.000, telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut disebut dilakukan pada 2025, sekitar September atau Oktober, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ketika proses penyidikan telah berjalan.

Dengan demikian, Ishfah menghitung total uang yang diterimanya mencapai US$85.000. Rinciannya terdiri atas US$45.000 pada penerimaan pertama dan US$40.000 pada penerimaan kedua. Dari penerimaan pertama, US$10.000 disebut diserahkan kepada Rizky, sehingga uang yang digunakan Ishfah berjumlah US$75.000.

Nanang menyatakan secara garis besar mengetahui informasi mengenai pengembalian uang tersebut, meski tidak mengetahui secara langsung seluruh prosesnya.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji

Selain Nanang, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi lain dari internal Kementerian Agama dalam persidangan perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dalam perkara yang sama, dugaan korupsi tersebut juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Kesimpulan

Pengakuan Ishfah mengenai penerimaan US$85.000 menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menyebut uang diterima dalam dua tahap dan US$10.000 di antaranya diserahkan kepada mantan pejabat Kementerian Agama, sementara US$75.000 telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Meski demikian, seluruh keterangan dan fakta yang muncul di persidangan masih akan diuji melalui proses hukum. Persidangan berikutnya diharapkan dapat memperjelas alur penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment