Terdakwa Kasus Kuota Haji Ishfah Abidal Azis Disebut Rangkap Jabatan di BPKH dan Kemenag

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, disebut merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Informasi tersebut terungkap dalam persidangan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keterangan mengenai rangkap jabatan itu disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan pada Kamis (27/8). Berdasarkan keterangan para saksi, Ishfah tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024.

Ishfah Disebut Tetap Menjadi Staf Khusus Menteri Agama

Dalam persidangan, Fadlul mengatakan Ishfah telah menjadi staf khusus Menteri Agama ketika mulai masuk ke BPKH. Ia juga menyebut nama Ishfah tercantum dalam surat keputusan pengangkatan Dewan Pengawas BPKH.

Menurut Fadlul, Ishfah tidak menanggalkan jabatan sebagai Staf Khusus Menteri Agama ketika menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH. Dengan demikian, berdasarkan keterangan tersebut, Ishfah menjalankan dua jabatan dalam kurun waktu yang beririsan.

“Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024,” ujar Fadlul dalam persidangan.

Fadlul menjelaskan, Dewan Pengawas BPKH terdiri atas tujuh orang. Lima anggota berasal dari unsur masyarakat, sedangkan dua lainnya merupakan perwakilan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

Ishfah disebut menjadi perwakilan Kementerian Agama dalam struktur tersebut. Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Keuangan adalah Firmansyah N Nazaroedin.

Jabatan Ishfah Juga Diakui Deputi Keuangan BPKH

Keterangan mengenai posisi Ishfah sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH juga disampaikan oleh Irwanto. Ia mengaku mendengar bahwa Ishfah merupakan staf Menteri Agama, meskipun pada awalnya tidak yakin apakah jabatan tersebut masih diemban ketika Ishfah berada di BPKH.

Namun, ketika jaksa KPK menanyakan status legalitas formal Ishfah di BPKH, Irwanto menyatakan bahwa Ishfah tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH.

Kesamaan keterangan antara Fadlul dan Irwanto kemudian disampaikan jaksa sebagai fakta persidangan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Tugas dan Akses Dewan Pengawas BPKH

Dalam kesaksiannya, Irwanto menjelaskan sejumlah tugas Dewan Pengawas BPKH. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap rencana strategis BPKH sebelum diajukan kepada DPR.

Selain itu, Dewan Pengawas juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR. Tugas lainnya mencakup persetujuan atas usulan penempatan investasi BPKH serta pengawasan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan keuangan haji dari badan pelaksana.

Jaksa kemudian menggali apakah posisi sebagai anggota Dewan Pengawas memberikan Ishfah akses untuk mengetahui besaran nilai manfaat yang akan diberikan kepada jemaah haji reguler maupun haji khusus.

Irwanto menjawab bahwa anggota Dewan Pengawas dapat meminta informasi tersebut. Namun, ia menyatakan tidak pernah menerima permintaan informasi secara langsung dari Ishfah alias Gus Alex. Menurut Irwanto, permintaan mungkin saja disampaikan melalui komite di Dewan Pengawas.

Sementara itu, Fadlul menyatakan sepanjang pengetahuannya tidak pernah menerima permintaan langsung dari Ishfah terkait informasi tersebut.

Dakwaan Memperkaya Diri dan Kerugian Negara

Ishfah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta.

Jika dikonversikan dan dijumlahkan, nilai dugaan keuntungan yang diperoleh Ishfah mencapai sekitar Rp93.674.823.000 atau Rp93,6 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Perbuatan yang didakwakan kepada Ishfah disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan itu masih menjadi materi yang harus dibuktikan dalam proses persidangan melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Kesimpulan

Persidangan mengungkap bahwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024 dan disebut tetap menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama dalam periode tersebut. Posisi di BPKH memberikan kewenangan pengawasan terhadap sejumlah aspek pengelolaan keuangan haji, termasuk permintaan informasi mengenai nilai manfaat.

Di sisi lain, Ishfah menghadapi dakwaan memperkaya diri sekitar Rp93,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh dakwaan dan keterangan saksi dalam perkara ini.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment