Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Wanita di Demak Ditangkap, Ternyata Residivis
DEMAK — Terduga pelaku pembunuhan dan pembakaran seorang wanita di pos ronda yang berada di tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berhasil ditangkap. Polisi menyebut pria berinisial BI tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani perkara serupa di Kabupaten Pati.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Terduga pelaku ditangkap di rumah pelariannya yang berada di wilayah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis dini hari, 3 September 2026.
Terduga Pelaku Ditangkap di Mangkang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tim gabungan menangkap BI di sebuah rumah yang disebut menjadi tempat persembunyiannya.
“Penangkapan di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB,” ujar Anwar.
Lokasi penangkapan berada di wilayah Mangkang, Kota Semarang. Polisi sebelumnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku setelah kasus pembunuhan dan pembakaran wanita di pos ronda tersebut terjadi.
Pelaku Disebut Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan
Dalam keterangannya, Anwar mengungkapkan bahwa BI bukan kali pertama berhadapan dengan perkara pidana. Pria tersebut disebut pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 2004.
“Pelaku residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati, Jawa Tengah,” kata Anwar.
Dengan demikian, polisi menduga BI memiliki riwayat perkara serupa sebelum ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pembakaran wanita di Demak. Informasi mengenai status hukum dan penanganan perkara sebelumnya disampaikan sebagai bagian dari keterangan awal kepolisian.
Identitas Terduga Pelaku
Anwar menyebut terduga pelaku berinisial BI. Ia merupakan pria berusia 53 tahun yang tercatat beralamat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. BI juga disebut telah menikah.
“Inisial BI, 53 tahun, alamat Jombang, Jawa Timur, kawin. Nanti selanjutnya rilis oleh Polres Demak,” kata Anwar.
Keterangan lebih lengkap mengenai identitas terduga pelaku, kronologi perkara, serta proses penyidikan selanjutnya akan disampaikan oleh Polres Demak. Polisi masih menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus Ditangani Polisi
Peristiwa ini menjadi perhatian setelah seorang wanita ditemukan menjadi korban pembunuhan dan pembakaran di sebuah pos ronda yang berada di tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak. Dalam perkembangan penanganannya, polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan di wilayah Mangkang dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah. Setelah diamankan, BI akan menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Polisi juga akan menyampaikan perkembangan perkara melalui rilis resmi Polres Demak.
Hingga saat ini, informasi yang disampaikan kepolisian masih berfokus pada penangkapan terduga pelaku, identitasnya, serta riwayat perkara pembunuhan yang pernah menjeratnya di Pati pada 2004. Rangkaian peristiwa dan motif dalam kasus di Demak masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Kesimpulan
Terduga pelaku pembunuhan dan pembakaran wanita di pos ronda kawasan Kebonagung, Demak, telah ditangkap di rumah pelariannya di Jalan Plumbon 1, Mangkang, Semarang, pada 3 September 2026 pukul 01.15 WIB. Pria berinisial BI, berusia 53 tahun dan beralamat di Jombang, Jawa Timur, tersebut disebut sebagai residivis kasus pembunuhan di Pati pada 2004.
Penanganan perkara kini berada di tangan kepolisian, sementara informasi lebih rinci mengenai kronologi, motif, dan proses hukum terhadap BI diharapkan disampaikan melalui rilis Polres Demak. Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus ini.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment