Tiga Pimpinan DPR Siap Mundur dari Jabatan dan Keanggotaan Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung
JAKARTA — Tiga pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan di parlemen apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan hingga 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat perjanjian yang ditandatangani setelah audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Ketiga pimpinan DPR yang meneken dokumen tersebut adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Penandatanganan berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8), saat rapat paripurna DPR sedang digelar.
Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Dalam hasil audiensi antara pimpinan DPR dan massa AMPB, tercantum komitmen bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut menjadi salah satu poin utama dalam surat perjanjian yang disepakati kedua pihak.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan massa dalam audiensi tersebut. Mereka meminta adanya kepastian mengenai batas waktu penyelesaian pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang itu.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin hasil audiensi.
Klausul Pengunduran Diri Pimpinan DPR
Surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan DPR semula memuat klausul bahwa mereka siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan.”
Namun, salah satu perwakilan massa AMPB meminta agar isi klausul itu diperjelas. Menurut mereka, pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR tidak secara otomatis berarti yang bersangkutan meninggalkan keanggotaan di DPR.
“Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” ujar perwakilan massa tersebut.
Revisi Ditambahkan dengan Tulisan Tangan
Permintaan massa agar klausul pengunduran diri mencakup jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan DPR kemudian diterima oleh Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR lainnya. Dasco menambahkan revisi tersebut secara langsung dengan tulisan tangan pada surat perjanjian.
Setelah perubahan dilakukan, Dasco menandatangani dokumen tersebut. Penandatanganan kemudian diikuti oleh Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Dengan revisi itu, pernyataan yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan posisi mereka sebagai pimpinan DPR, tetapi juga status sebagai anggota dewan apabila target penyelesaian RUU tidak terpenuhi.
Dokumen Ditunjukkan kepada Wartawan
Usai penandatanganan, Dasco bersama pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, menunjukkan dokumen tersebut di dalam gedung parlemen. Keduanya menampilkan surat perjanjian itu agar dapat diabadikan oleh wartawan yang berada di kompleks DPR.
Langkah tersebut menjadi penanda bahwa kesepakatan antara pimpinan DPR dan massa AMPB telah dituangkan dalam dokumen tertulis. Isi dokumen itu juga menegaskan adanya batas waktu yang harus dipenuhi dalam proses penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Pernyataan AMPB Setelah Audiensi
Setelah pertemuan berlangsung, Supriyono alias Botok menyampaikan bahwa audiensi tersebut menghasilkan komitmen mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia menyebut rancangan undang-undang itu ditargetkan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” kata Botok.
Kesimpulan
Tiga pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, telah menandatangani surat pernyataan terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026. Setelah mendapat permintaan dari massa AMPB, klausul pengunduran diri diperluas, dari semula hanya jabatan pimpinan DPR menjadi jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan di DPR.
Kesepakatan tersebut menempatkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penting bagi penyelesaian RUU Perampasan Aset. Perkembangan pembahasan hingga tenggat tersebut akan menjadi penentu atas komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment