Tim 9 Kejagung Panggil Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dasar Pemeriksaan

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Meski tetap hadir dan menyatakan sikap kooperatif, tim hukum Febrie mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam surat panggilan pemeriksaan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut panggilan tersebut memiliki dasar yang berbeda dari pemanggilan tersangka pada umumnya.

Menurut Febri, surat panggilan yang diterima kliennya merujuk pada penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Panggilan

Febri Diansyah mengatakan, pihaknya baru pertama kali menemukan surat panggilan pemeriksaan tersangka yang menggunakan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu dasar. Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada putusan praperadilan yang telah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai bentuk pemanggilan tersebut perlu mendapat perhatian karena dasar pemeriksaan tidak hanya mengacu pada proses yang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, terdapat rujukan terhadap penetapan tersangka dari lembaga lain dalam surat yang diterima Febrie.

“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ujar Febri kepada wartawan di Kejagung.

Meski menyampaikan keberatan terhadap dasar pemanggilan tersebut, Febri menegaskan bahwa kliennya tidak akan menghindari proses hukum. Febrie tetap menghadiri pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

Febrie Tetap Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Febri menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim 9 Kejagung.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” jelas Febri.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tim hukum Febrie memisahkan persoalan mengenai dasar pemanggilan dengan kewajiban untuk mengikuti proses pemeriksaan. Di satu sisi, mereka mempertanyakan konstruksi hukum dalam surat panggilan. Di sisi lain, Febrie tetap menyatakan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan sesuai agenda yang ditetapkan.

Febrie Dijerat Perkara TPPU

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah yang berada di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH serta pengacara Don Ritto yang menggunakan inisial DR.

Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak

Selain menghadapi proses pemeriksaan, Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

Namun, kedua permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.

Kesimpulan

Pemanggilan Febrie Adriansyah sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan dari tim hukumnya karena surat pemeriksaan merujuk pada penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri dan putusan praperadilan. Kendati demikian, Febrie tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Perkara ini masih berada dalam tahapan penanganan hukum. Setelah gugatan praperadilannya ditolak, pemeriksaan terhadap Febrie serta pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjadi bagian penting dari kelanjutan proses perkara dugaan TPPU tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment