Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Putusan Praperadilan TPPU yang Dinilai Paradoks
Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan heran terhadap putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai putusan tersebut mengandung paradoks prosedural karena hakim disebut mengakui adanya ketidakcermatan dalam proses hukum, tetapi tetap menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.
Permohonan praperadilan itu diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung. Perkara tersebut mencakup penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut. Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan proses hukum terhadap Febrie sah secara hukum.
Tim Hukum Soroti Pertimbangan Hakim
Firman Wijaya menyebut putusan hakim sebagai paradoks karena pertimbangan hukum yang disampaikan dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan amar putusan. Menurut dia, hakim praperadilan dalam pertimbangannya mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural yang terlihat dari bukti-bukti yang diajukan.
Namun, pengakuan tersebut dinilai tidak memberikan pengaruh terhadap kesimpulan akhir perkara. Firman juga menyatakan pertimbangan dari ahli yang diajukan dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara memadai oleh hakim.
“Sebenarnya hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada,” ujar Firman usai persidangan, Jumat (28/8).
Ia menambahkan, tim hukum melihat adanya kesalahan dan ketidakcermatan prosedural, tetapi hakim pada akhirnya memberikan penilaian yang berbeda. Kondisi itu, menurut Firman, menjadi persoalan penting dalam menilai sah atau tidaknya proses hukum terhadap Febrie.
Permohonan Tidak Hanya Menyangkut Status Tersangka
Firman menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Febrie tidak hanya berkaitan dengan penetapan status tersangka. Menurut dia, gugatan tersebut juga mencakup berbagai upaya paksa yang dilakukan dalam proses penanganan perkara.
Berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara, Firman mengaku menemukan puluhan persoalan. Ia menilai berbagai masalah prosedural yang telah dibuktikan semestinya menjadi bagian penting dari pertimbangan hakim ketika menentukan sah atau tidaknya proses hukum.
Tim hukum juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam penanganan perkara Febrie. Firman menyinggung keberadaan KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana yang menurutnya seharusnya menjadi acuan dalam proses hukum.
“Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjustifikasi cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru,” kata Firman.
Singgung Prinsip Exclusionary Rules
Dalam kesempatan tersebut, Firman turut menyinggung prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana. Prinsip ini berkaitan dengan bukti yang diperoleh melalui cara-cara tidak sah dan semestinya tidak digunakan dalam proses peradilan.
Ia mengibaratkan bukti yang diperoleh dari proses bermasalah sebagai “pohon beracun” yang menghasilkan “buah beracun”. Karena itu, menurut Firman, bukti semacam tersebut seharusnya tidak digunakan untuk mendukung proses hukum.
Ia juga menilai persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam dokumen dan penetapan tersangka, dapat menimbulkan masalah serius dalam praktik praperadilan. Firman bahkan menyebut putusan tersebut berpotensi memperkuat anggapan Febrie bahwa dirinya mengalami kriminalisasi.
Tim Hukum Hormati Putusan Hakim
Meski menyampaikan kritik, Firman menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim. Selanjutnya, mereka akan berkonsultasi dengan Febrie Adriansyah untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Firman menyebut masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, termasuk melalui eksaminasi. Langkah itu dinilai dapat digunakan untuk menilai kembali apakah bukti-bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie.
Hakim Tolak Praperadilan Febrie
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan penetapan tersangka dalam perkara TPPU hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Edwin juga menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie dalam rentang 2018 hingga 2026.
Menurut hakim, penentuan seluruh tempus atau waktu terjadinya perbuatan serta unsur-unsur perbuatan yang didalilkan merupakan materi perkara. Oleh karena itu, hal tersebut dinilai bukan menjadi ranah pemeriksaan praperadilan.
Kesimpulan
Putusan penolakan praperadilan Febrie Adriansyah memunculkan keberatan dari tim hukumnya. Mereka menilai adanya ketidakcermatan prosedural yang diakui dalam pertimbangan hakim seharusnya berpengaruh terhadap penilaian keabsahan proses hukum. Di sisi lain, hakim tetap menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie sah serta menilai persoalan tempus dan unsur perbuatan sebagai materi perkara. Tim hukum kini akan membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengujian secara akademis melalui eksaminasi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment