Tim Hukum Yaqut Tolak Pertanggungjawaban Pidana Hanya Berdasarkan Jabatan dalam Kasus Kuota Haji
Jakarta – Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tidak dapat dibebankan hanya karena dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Tim hukum meminta perkara tersebut diuji berdasarkan perbuatan konkret, kesalahan, dan bukti keterlibatan Yaqut.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan pembelaan Yaqut pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Dalam dokumen pembelaannya, tim hukum menyatakan akan menguji kemampuan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam membuktikan unsur kesengajaan serta kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang didakwakan.
Tim Hukum Pertanyakan Tuduhan Penerimaan Dana
Salah satu pokok yang dipersoalkan tim pembela adalah tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500. Menurut mereka, jaksa perlu menjelaskan secara rinci dasar tuduhan tersebut, termasuk pihak yang memberikan uang, waktu dan tempat pemberian, mekanisme penyerahan, serta pihak yang menerima dana secara faktual.
Tim hukum Yaqut mempertanyakan apakah penuntut umum dapat membuktikan bahwa kliennya benar-benar menerima dana tersebut. Pertanyaan itu menjadi bagian dari dokumen pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/9) malam.
Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Posisi Yaqut sebagai Menteri Agama, menurut mereka, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.
“Pertanggungjawaban pidana Menteri Agama tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi dan penerapan pertanggungjawaban jabatan menteri secara mutlak terhadap tindakan pejabat dan staf kementerian,” demikian ditegaskan dalam dokumen pembelaan.
Hubungan Struktural Dinilai Tak Cukup Buktikan Penyertaan
Tim hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan turut serta yang dikenakan kepada Yaqut. Mereka berpendapat bahwa status sebagai Menteri Agama, kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, maupun pengetahuan mengenai proses pembagian kuota belum cukup untuk membuktikan seseorang turut melakukan tindak pidana.
Menurut tim pembela, harus terdapat hubungan nyata antara kehendak Yaqut dan tindak pidana yang didakwakan. Hubungan struktural antara seorang menteri dan pejabat atau staf di kementeriannya tidak serta-merta dapat disamakan dengan hubungan penyertaan dalam tindak pidana.
“Hubungan struktural bukan hubungan penyertaan pidana,” tegas tim hukum Yaqut.
Lima Unsur Kerja Sama Sadar
Tim hukum menyatakan jaksa wajib membuktikan adanya kerja sama secara sadar antara Yaqut dan pihak lain. Setidaknya ada lima hal yang disebut harus dibuktikan secara kumulatif.
- Yaqut mengetahui adanya rencana tindak pidana.
- Yaqut mengetahui tindakan konkret yang dilakukan.
- Yaqut menyetujui atau menghendaki tindakan tersebut.
- Yaqut memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tindakan.
- Yaqut menyadari bahwa kontribusinya merupakan bagian dari pelaksanaan tindak pidana.
Tim hukum menilai kelima unsur tersebut tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu syarat tidak terbukti, konstruksi dakwaan turut serta dinilai menjadi tidak utuh.
Dakwaan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut sebagai mantan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Besaran kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Selain didakwa menimbulkan kerugian negara, Yaqut juga diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000, dengan perhitungan kurs US$1 setara Rp17.800.
Kasus dugaan korupsi itu juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Kesimpulan
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas menempatkan pembelaan pada pentingnya pembuktian perbuatan konkret, kesengajaan, penerimaan dana, serta kerja sama sadar dalam dakwaan turut serta. Mereka menolak pertanggungjawaban pidana yang hanya didasarkan pada jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama.
Selanjutnya, pembuktian di persidangan akan menentukan apakah jaksa dapat menguraikan hubungan langsung antara kehendak Yaqut, dugaan penerimaan dana, dan tindak pidana yang didakwakan. Perkara ini juga akan menguji apakah seluruh unsur penyertaan pidana dapat dibuktikan secara kumulatif berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment