TNI Hormati Putusan Pengadilan Militer Tinggi soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengubah hukuman terhadap empat anggota militer dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan tingkat banding tersebut menganulir hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa. TNI menegaskan tidak mencampuri proses maupun putusan pengadilan karena perkara tersebut berada dalam ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.

TNI Tegaskan Tidak Intervensi Putusan Hakim

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, institusinya menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus perkara. Menurut dia, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar Nas melalui pesan tertulis, Jumat malam.

Ia kembali menegaskan bahwa Mabes TNI tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri putusan tersebut. “TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” kata Nas.

Hukuman Empat Terdakwa Berubah di Tingkat Banding

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengetok putusan pada Kamis, 20 Agustus. Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang diputus pada 10 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh empat terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam putusan tingkat banding, Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum dua tahun penjara, sedangkan Nandala Dwi Prasetya dijatuhi pidana dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Keempat Terdakwa Tetap Ditahan

Majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memerintahkan keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. Edi Sudarko dikenai biaya perkara sebesar Rp15.000, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka masing-masing dibebani biaya sebesar Rp20.000.

Meski demikian, laman SIPP belum menampilkan secara jelas susunan majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan lengkap dalam perkara tersebut juga belum tersedia pada laman yang menjadi rujukan informasi perkara.

Vonis Pengadilan Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Edi Sudarko dan dua tahun enam bulan penjara kepada Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan masing-masing terdakwa dalam menentukan hukuman tersebut.

Atas pertimbangan itu, Nandala dan Sami memperoleh hukuman lebih ringan meskipun memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan Edi dan Budhi. Selain pidana penjara, hakim tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Kronologi Singkat Kasus

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 malam. Aksi tersebut berlangsung setelah Andrie mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Siniar itu mengangkat tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”. Dalam perkara tersebut, prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi terdakwa.

Kesimpulan

TNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum. Putusan banding mengubah hukuman terhadap empat terdakwa, termasuk menghapus pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa.

Keempat terdakwa tetap menjalani hukuman penjara dengan masa penahanan yang diperhitungkan dalam vonis masing-masing. Sementara itu, rincian lengkap putusan serta susunan majelis hakim masih belum tersedia dalam laman SIPP. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada informasi resmi dari lembaga peradilan terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment