Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Belum Cukup untuk Dorong Peralihan dari Motor Bensin
Rencana pemerintah memberikan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit dinilai belum cukup kuat untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan bermesin bensin. Potongan harga tersebut dianggap lebih berfungsi sebagai daya tarik tambahan, bukan faktor utama yang menentukan keputusan konsumen membeli motor listrik.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, mengatakan konsumen masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum berpindah ke kendaraan listrik. Bagi masyarakat yang sensitif terhadap harga, insentif Rp3 juta memang dapat mengurangi beban pembelian, tetapi belum tentu menjadi alasan utama untuk meninggalkan motor bensin.
Insentif Rp3 Juta Dinilai Hanya Sebagai Pemanis
Rizal menyebut besaran insentif yang direncanakan pemerintah lebih tepat dipandang sebagai pemanis dalam proses pembelian. Menurut dia, potongan harga tersebut belum memiliki daya dorong yang cukup besar untuk mengubah perilaku konsumen secara luas.
“Untuk konsumen motor yang sensitif terhadap harga, besaran ini lebih berfungsi sebagai pemanis daripada faktor utama untuk beralih ke kendaraan listrik,” kata Rizal, dikutip Antara, Jumat (21/8).
Pemerintah merencanakan insentif sebesar Rp3 juta untuk setiap unit motor listrik. Program tersebut ditargetkan mencakup 1 juta unit dengan total anggaran mencapai Rp3 triliun. Besaran ini lebih rendah dibandingkan rencana awal pemerintah yang menetapkan insentif sebesar Rp5 juta per unit.
Anggaran Rp3 Triliun dan Kapasitas Produksi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh anggaran insentif tersebut belum tentu terserap pada tahun ini. Salah satu pertimbangannya adalah kapasitas produksi motor listrik nasional yang dinilai belum mencapai target 1 juta unit.
“Saya pikir paling 100.000 sampai akhir tahun. Jadi, nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
Kebijakan insentif tersebut disebut paling cepat mulai berlaku pada September 2026. Namun, Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan program belum diterbitkan. Kementerian Keuangan juga masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait penerapan kebijakan tersebut.
Pemangkasan Insentif Membantu Menjaga APBN
Di sisi lain, Rizal menilai penurunan nilai insentif dari rencana awal Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit memberikan keuntungan dari sisi fiskal. Pemangkasan tersebut membuat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN menjadi lebih terkendali.
Meski demikian, kebijakan itu memiliki konsekuensi terhadap kemampuan insentif dalam meningkatkan penjualan motor listrik. Dengan nilai yang lebih rendah, daya dorong program untuk menarik konsumen juga menjadi lebih terbatas, walaupun tetap dapat memberikan daya tarik dalam pembelian.
Rizal menilai persoalan utama dalam penyerapan motor listrik bukan hanya terletak pada besaran subsidi. Hal yang lebih penting adalah efektivitas setiap rupiah insentif dalam menciptakan tambahan penjualan dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian.
Belajar dari Program Insentif Sebelumnya
Sebelumnya, program insentif motor listrik telah berjalan pada 2023 dan 2024 dengan potongan harga sebesar Rp7 juta per unit. Pada 2024, pemerintah semula menetapkan kuota sebanyak 50 ribu unit. Kuota tersebut kemudian ditambah menjadi 60 ribu unit dan habis terserap sebelum akhir tahun.
Setelah program tersebut berakhir, insentif pembelian motor listrik belum kembali berjalan hingga saat ini. Kondisi itu membuat skema baru pemerintah menjadi perhatian, terutama terkait besaran potongan harga, jumlah penerima, serta kemampuan industri dalam memenuhi target produksi.
Dorong Insentif yang Lebih Terarah
Rizal mendorong pemerintah merancang skema insentif yang lebih terarah. Menurut dia, pemberian insentif dapat dikaitkan dengan sejumlah aspek strategis, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), peningkatan produksi domestik, pengembangan industri baterai, serta kelompok pengguna dengan intensitas mobilitas tinggi.
Skema tersebut dinilai dapat membuat penggunaan anggaran negara memberikan dampak yang lebih luas. Insentif tidak hanya menjadi potongan harga di ruang pamer, tetapi juga mampu memperkuat rantai industri nasional.
“Dengan begitu, manfaatnya tidak berhenti pada diskon harga, tetapi ikut memperkuat industri nasional dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM),” tuturnya.
Kesimpulan
Rencana insentif motor listrik sebesar Rp3 juta per unit dinilai dapat membantu mengurangi harga pembelian, tetapi belum cukup kuat untuk menjadi alasan utama konsumen beralih dari motor bensin. Di satu sisi, pemangkasan nilai insentif membantu menjaga kondisi APBN. Namun, di sisi lain, daya dorongnya terhadap penjualan motor listrik menjadi lebih terbatas.
Ke depan, efektivitas program akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, kapasitas produksi nasional, serta ketepatan sasaran penerima insentif. Pemerintah juga perlu memastikan agar anggaran tidak hanya menghasilkan diskon, tetapi turut mendukung industri domestik, pengembangan baterai, peningkatan TKDN, dan pengurangan konsumsi BBM.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment