Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Warga yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Kebijakan tersebut merupakan skema relaksasi khusus yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat, terutama pembeli kendaraan bekas yang belum menyelesaikan proses balik nama.
Relaksasi ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk tetap mengurus kewajiban tahunan kendaraan meskipun belum memiliki KTP pemilik lama. Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunda pembayaran pajak atau perpanjangan STNK hanya karena proses administrasi balik nama belum dilakukan.
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Selama ini, pengesahan STNK pada dasarnya mensyaratkan KTP pemilik asli kendaraan. Namun, melalui skema relaksasi yang berlaku khusus, pembeli kendaraan bekas dapat mengurus perpanjangan STNK tanpa membawa atau meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan tersebut dihadirkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses balik nama. Salah satu kendala yang mungkin dihadapi adalah keterbatasan biaya, meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II disebut gratis.
Prosedur Perpanjangan STNK di Samsat
Masyarakat yang hendak memanfaatkan kebijakan ini tetap harus mengikuti tahapan administrasi yang telah ditentukan. Prosesnya dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan melengkapi sejumlah dokumen dan pernyataan.
Tahapan yang Harus Dilakukan
Berikut prosedur perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama:
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan.
- Mengajukan permohonan pemblokiran.
- Mengisi surat kesanggupan untuk melakukan balik nama.
Melalui tahapan tersebut, pemilik kendaraan menyatakan kepemilikan atas kendaraan yang digunakan sekaligus menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan proses balik nama sesuai batas waktu yang ditentukan.
Berlaku Nasional Sepanjang Tahun 2026
Pelonggaran aturan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK ini berlaku secara nasional. Artinya, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta, tetapi berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Meski demikian, relaksasi ini bersifat sementara. Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sehingga masyarakat yang membeli kendaraan bekas perlu memperhatikan batas waktu yang diberikan. Kesempatan ini tidak menghapus kewajiban balik nama, melainkan memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Balik Nama Wajib Diselesaikan Mulai 2027
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan, skema ini diberikan untuk membantu warga yang belum mampu melakukan balik nama pada tahun berjalan, salah satunya karena faktor biaya.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya atau paling lambat pada 2027. Kebijakan tersebut tetap dibuat dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang pada dasarnya mengatur persyaratan penggunaan KTP pemilik asli saat pengesahan STNK.
Dengan demikian, relaksasi tanpa KTP pemilik lama bukanlah perubahan permanen terhadap aturan administrasi kendaraan. Kebijakan ini merupakan jalan keluar sementara agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tahunan.
Kesimpulan
Pemilik kendaraan bekas kini dapat memperpanjang STNK tahunan atau melunasi PKB tanpa meminjam KTP pemilik sebelumnya. Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pemohon harus mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan permohonan pemblokiran, serta menandatangani surat kesanggupan balik nama.
Relaksasi ini berlaku secara nasional dan hanya diberikan sepanjang 2026. Memasuki 2027, seluruh kendaraan yang telah berganti kepemilikan wajib diproses balik nama sesuai regulasi resmi. Karena itu, masyarakat tetap perlu menggunakan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan secara tepat waktu.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment