Meta Dituding Utamakan Keuntungan daripada Keselamatan Anak dan Remaja
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pengabaian keselamatan anak dan remaja. Dalam persidangan perdana yang digelar pada Selasa (18/8), sejumlah negara bagian di Amerika Serikat menuduh Meta sengaja merancang fitur yang dapat mendorong kecanduan serta berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan mental pengguna berusia muda.
Gugatan tersebut diajukan oleh 29 negara bagian, dengan California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey sebagai pihak yang memelopori perkara. Para penggugat menilai Meta telah melanggar aturan perlindungan konsumen karena dianggap menyesatkan masyarakat mengenai keamanan layanan Facebook dan Instagram.
Meta Dituding Menyesatkan Orang Tua
Jaksa Agung California Rob Bonta menyampaikan bahwa anak-anak dan remaja berada dalam posisi rentan ketika menggunakan media sosial. Menurutnya, sejumlah fitur dalam platform Meta dirancang untuk membuat pengguna terus berinteraksi dengan aplikasi dalam waktu lama.
Fitur yang menjadi sorotan antara lain video yang diputar secara otomatis atau auto-play serta infinite feed, yakni aliran konten tanpa akhir yang memungkinkan pengguna terus menggulir layar. Para penggugat menilai fitur-fitur tersebut dapat mendorong perilaku penggunaan secara berlebihan dan memicu kecanduan.
Bonta juga menuduh Meta memberikan gambaran yang menyesatkan kepada para orang tua dengan menyatakan bahwa layanannya aman bagi anak-anak. Tuduhan itu muncul karena pihak penggugat mengklaim memiliki bukti internal perusahaan yang menunjukkan bahwa Meta mengetahui adanya dampak buruk dari fitur-fitur tersebut.
“Para orang tua tidak bisa menjalankan perannya dalam melindungi anak jika mereka terus-menerus dibohongi,” kata Bonta, seperti dilansir Fox 40.
Kesaksian Mantan Karyawan Meta
Dalam persidangan, seorang mantan karyawan Meta yang identitasnya tidak diungkap turut memberikan kesaksian. Ia mengaku pernah bertemu dengan CEO Meta Mark Zuckerberg lebih dari 100 kali.
Mantan karyawan tersebut menyatakan bahwa Meta sebenarnya telah mengetahui potensi dampak negatif fitur-fitur di platformnya terhadap anak-anak dan remaja. Meski demikian, perusahaan disebut tetap memilih menerapkan fitur tersebut pada layanannya.
Menurut Bonta, mantan karyawan itu juga menyinggung filosofi perusahaan yang dikenal dengan ungkapan “move fast and break things”. Jaksa Agung California menilai prinsip tersebut menunjukkan adanya kesengajaan dalam keputusan perusahaan untuk terus mengembangkan fitur yang dinilai berisiko.
Bonta bahkan menuduh Zuckerberg secara sadar menempatkan kepentingan bisnis di atas keselamatan anak-anak. Namun, pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari argumen pihak penggugat dalam proses persidangan.
Pembelaan dari Pihak Meta
Pengacara Meta, Paul Schmidt, tidak membantah bahwa sebagian remaja mungkin mengalami masalah mental ketika menggunakan media sosial. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa hasil riset yang ada belum menunjukkan hubungan yang jelas antara penggunaan media sosial dan masalah kesehatan mental pada remaja.
Schmidt juga menyampaikan bahwa Mark Zuckerberg memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan membuat platform menjadi berbahaya bagi penggunanya. Ia menilai keberlangsungan bisnis Meta bergantung pada tingkat kepuasan pengguna terhadap layanan yang disediakan.
“Mereka tahu bisnis mereka tidak akan berhasil jika orang-orang tidak menyukai layanannya,” ujar Schmidt, seperti dilansir Reuters.
Tuntutan Perubahan pada Facebook dan Instagram
Selain meminta pertanggungjawaban hukum, para penggugat menuntut perubahan besar pada sistem Facebook dan Instagram. Salah satu tuntutan tersebut adalah penghapusan fitur tombol like dan infinite scroll yang dinilai mendorong pengguna untuk terus melihat konten baru.
Negara-negara bagian tersebut juga meminta Meta menerapkan batas waktu penggunaan bagi remaja. Di samping itu, mereka menuntut penegakan aturan yang lebih ketat agar anak-anak berusia di bawah 13 tahun tidak dapat mengakses platform Meta.
Dugaan Pelanggaran Privasi Anak
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 2023 oleh puluhan negara bagian di Amerika Serikat. Selain menuduh Meta merancang fitur yang memicu kecanduan, para penggugat juga menduga perusahaan melanggar Children’s Online Privacy Protection Act atau COPPA.
Dalam dugaan pelanggaran tersebut, Meta disebut mengetahui adanya pengguna berusia di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram. Namun, perusahaan tetap diduga mengumpulkan data pribadi mereka tanpa memperoleh izin dari orang tua.
Gugatan dari 29 negara bagian itu turut menuntut denda sebesar US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun. Besaran tuntutan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini masih berjalan.
Keputusan Berada di Tangan Hakim
Hakim Distrik Amerika Serikat Yvonne Gonzalez Rogers akan menentukan bentuk pertanggungjawaban Meta dalam kasus ini. Jika perusahaan dinyatakan bersalah, hakim dapat menjatuhkan sanksi perdata serta memerintahkan perubahan terhadap sistem Facebook dan Instagram.
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan teknologi dan perlindungan pengguna berusia muda. Untuk sementara, tuduhan terhadap Meta masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah Meta benar-benar melanggar aturan perlindungan konsumen dan privasi anak, sekaligus menetapkan langkah yang harus dilakukan perusahaan terhadap layanan digitalnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment