Jaksa Jepang Tuntut Denda Rp22,8 Juta untuk Dewi Sukarno dalam Kasus Penganiayaan

Jaksa di Jepang menuntut hukuman denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta terhadap Ratna Sari Dewi Soekarno, yang dikenal sebagai Dewi Sukarno atau Madame Dewi. Istri mendiang Presiden Sukarno sekaligus mantan ibu negara Republik Indonesia itu didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam proses hukum yang berlangsung di Jepang. Berdasarkan surat dakwaan, Dewi diduga melakukan dua tindakan kekerasan terhadap dua perempuan yang pernah bekerja dengannya. Peristiwa pertama disebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, sedangkan kejadian lainnya berlangsung di sebuah rumah sakit hewan di wilayah yang sama.

Jaksa Menuntut Denda 200.000 Yen

Jaksa Jepang menuntut Dewi Sukarno membayar denda sebesar 200.000 yen. Jika dikonversikan, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp22,8 juta. Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan asisten dan manajer Dewi.

Dewi merupakan sosok yang dikenal luas di Jepang, termasuk sebagai tokoh televisi. Perempuan berusia 86 tahun tersebut juga dikenal publik dengan nama Madame Dewi. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik yang memiliki hubungan dengan sejarah politik Indonesia dan kehidupan sosial di Jepang.

Dakwaan Penganiayaan terhadap Asisten dan Manajer

Insiden di Restoran Shibuya

Menurut isi surat dakwaan, Dewi diduga melemparkan gelas sampanye kepada asistennya di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 13 Februari 2025.

Tindakan itu menjadi salah satu perkara yang diajukan dalam proses hukum terhadap Dewi. Informasi mengenai kejadian tersebut tercantum dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang perselisihan sebelum gelas tersebut dilemparkan.

Diduga Memukul dan Menendang Manajer

Selain dugaan pelemparan gelas sampanye, Dewi juga diduga meninju dan menendang mantan manajernya. Kejadian itu disebut berlangsung di sebuah rumah sakit hewan di kawasan Shibuya pada 28 Oktober di tahun yang sama.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari kantor berita Jepang Kyodo dan diberitakan The Straits Times, korban mengalami luka ringan setelah diduga dipukul dan ditendang. Salah satu luka yang disebutkan adalah memar di bagian dada. Cedera tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk pulih.

Kejadian Bermula dari Kondisi Anjing yang Memburuk

Menurut sumber yang sama, Dewi mendatangi rumah sakit hewan setelah menerima telepon mengenai kondisi anjingnya yang tiba-tiba memburuk. Setibanya di lokasi, ia disebut mulai berteriak dan menunjukkan perilaku kasar.

Dalam situasi tersebut, Dewi diduga menyerang seorang perempuan yang berusaha menghentikannya. Perempuan yang menjadi korban kemudian keluar dari agensi tempatnya bekerja. Ia melaporkan perkara itu kepada polisi pada November 2025.

Informasi mengenai laporan polisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kemudian diproses di pengadilan. Kasus ini melibatkan dua perempuan yang disebut pernah bekerja sebagai asisten dan manajer Dewi.

Dewi Mengaku Menyesal dalam Sidang Perdana

Sidang perdana kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Distrik Tokyo pada 23 Juni lalu. Dalam persidangan itu, Dewi secara umum mengakui dakwaan penganiayaan terhadap kedua perempuan tersebut.

Perempuan yang dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang itu juga menyampaikan bahwa dirinya “sangat menyesali” perilakunya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam proses persidangan yang membahas dugaan kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Kesimpulan

Kasus Dewi Sukarno di Jepang berkaitan dengan dua dugaan tindakan penganiayaan, yakni pelemparan gelas sampanye terhadap seorang asisten serta dugaan pemukulan dan penendangan terhadap seorang manajer. Atas perkara tersebut, jaksa menuntut denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta.

Dewi telah mengakui dakwaan secara umum dan menyatakan penyesalannya dalam sidang perdana. Selanjutnya, perkembangan perkara ini akan bergantung pada proses hukum di Pengadilan Distrik Tokyo serta keputusan pengadilan atas tuntutan jaksa.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment