Pergub LPDP Jakarta Resmi Ditandatangani, Beasiswa S2-S3 Ditargetkan Berjalan 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta. Program ini disiapkan sebagai beasiswa bagi warga Jakarta berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Penandatanganan regulasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan program beasiswa LPDP Jakarta. Selain mengatur pembentukan program beasiswa, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat penguatan tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pramono dan Rano Karno Teken Pergub LPDP Jakarta

Informasi mengenai penandatanganan Pergub disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, melalui unggahan di akun X pribadinya. Ia menyebut Pergub tersebut ditandatangani oleh Pramono Anung bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

“Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta,” tulis Prastowo dalam unggahannya pada Sabtu (12/9).

Menurut Prastowo, LPDP Jakarta dirancang sebagai program beasiswa untuk warga Jakarta yang memiliki prestasi dan berkesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 serta S3. Pendidikan tersebut diarahkan ke perguruan tinggi terbaik di dunia.

Prastowo menyebut regulasi itu ditandatangani oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pemerintah daerah untuk memutus rantai ketidakberuntungan. Program beasiswa ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membuka kesempatan pendidikan yang lebih tinggi bagi warga Ibu Kota.

Pergub Juga Perkuat Tata Kelola KJP dan KJMU

Selain pembentukan LPDP Jakarta, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 mengatur penguatan tata kelola program Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Penguatan tersebut ditujukan agar penyaluran bantuan pendidikan melalui kedua program dapat berlangsung lebih tepat sasaran.

Tata kelola KJP dan KJMU juga diarahkan agar sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, proses penyaluran kepada penerima manfaat dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Verifikasi Penerima KJP dan KJMU Masih Berlangsung

Yustinus Prastowo turut menyampaikan bahwa proses verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua yang sedang memastikan status anaknya sebagai penerima program diminta memperhatikan kesesuaian data yang digunakan.

Apabila terdapat data yang belum sesuai, orang tua diminta melakukan pemutakhiran. Langkah tersebut diperlukan agar proses verifikasi dan penetapan penerima dapat dilakukan dengan data yang tepat.

LPDP Jakarta Tetap Ditargetkan Berjalan pada 2027

Sebelumnya, Pramono Anung memastikan program beasiswa LPDP Jakarta tetap akan dijalankan pada 2027. Kepastian tersebut disampaikan meskipun DPRD DKI Jakarta sempat mengusulkan agar rencana pelaksanaan program ditunda.

Usulan penundaan disampaikan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Komisi tersebut meminta agar anggaran LPDP Jakarta dialihkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pendidikan yang dinilai lebih mendesak, termasuk perbaikan sekolah rusak dan penambahan kuota sekolah swasta gratis.

Menanggapi usulan tersebut, Pramono mengatakan kebutuhan perbaikan sekolah rusak akan ditangani melalui sejumlah sumber pendanaan. Salah satu sumber yang disebutkan adalah dana dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Pramono juga menyatakan anggaran untuk perbaikan sekolah rusak bahkan lebih besar dibandingkan usulan yang disampaikan DPRD. Meski terdapat kebutuhan pembiayaan lain di sektor pendidikan, ia menegaskan LPDP Jakarta tetap akan dijalankan.

“Dengan demikian, bahkan anggaran untuk penanganan sekolah rusak lebih besar daripada apa yang diusulkan. Tetapi untuk LPDP tetap akan dijalankan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8).

Rancangan Anggaran LPDP Jakarta Capai Rp99,9 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya mengatakan LPDP Jakarta disiapkan untuk membuka kesempatan bagi anak-anak di Ibu Kota melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2027.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menyiapkan rancangan anggaran sekitar Rp99,9 miliar untuk pelaksanaan program LPDP Jakarta. Anggaran tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam merealisasikan beasiswa bagi warga Jakarta berprestasi.

Kesimpulan

Penandatanganan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 menandai langkah resmi Pemprov DKI Jakarta dalam membentuk LPDP Jakarta. Program ini ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi yang ingin menempuh pendidikan S2 dan S3, termasuk di perguruan tinggi terbaik dunia, serta ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Di sisi lain, regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola KJP dan KJMU agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Ke depan, pelaksanaan program akan bergantung pada kesiapan anggaran, proses verifikasi data, serta penerapan tata kelola yang sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment