Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Hakim Nyatakan Pokok Perkara Harus Diuji di Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/9). Hakim menolak seluruh eksepsi pemohon serta menolak permohonan praperadilan Lodewyk dalam pokok perkara. Dengan putusan ini, permohonan Lodewyk terkait sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum tidak dikabulkan.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara; menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.” Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim berpendapat bahwa permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum mengajukan permohonan yang kembali diperiksa PN Jakarta Selatan, Lodewyk diketahui telah mengajukan praperadilan di pengadilan yang sama. Permohonan sebelumnya telah diperiksa dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Setelah itu, Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Rangkaian pengajuan itu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menolak permohonan terbaru Lodewyk.

Dalil Terkait Program MBG Dinilai Masuk Pokok Perkara

Selain mempertimbangkan pengajuan praperadilan sebelumnya, hakim juga menilai sejumlah hal yang disampaikan pihak Lodewyk mengenai pelaksanaan program MBG telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

Menurut hakim, materi tersebut seharusnya diperiksa dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan. Praperadilan memiliki ruang pemeriksaan yang berbeda dengan persidangan pokok perkara, sehingga dalil mengenai substansi dugaan korupsi tidak menjadi dasar untuk menguji permohonan tersebut.

Penasihat Hukum Lodewyk Soroti Proses Penanganan Perkara

Sebelumnya, tim penasihat hukum Lodewyk menyampaikan dugaan adanya rekayasa perkara. Mereka mempersoalkan rangkaian tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam waktu tiga hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

Menurut pihak Lodewyk, dalam rentang waktu tersebut telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Penasihat hukum juga menyatakan tindakan itu dilakukan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup serta tanpa pemeriksaan Lodewyk terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Kejaksaan Agung Tegaskan Penyitaan Sesuai KUHAP

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan aset milik Lodewyk dilakukan secara sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Biro hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 118 KUHAP baru, penyidik dapat melakukan penyitaan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda yang akan disita berada.

Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap benda bergerak. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat 1 KUHAP.

Tujuh Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut setidaknya ada tujuh orang yang diproses sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony. Selain itu, terdapat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola dan Pengadaan

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, terdapat yayasan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. Penanganan perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Dugaan mark up itu disebut menimbulkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.

Barang-barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kesimpulan

Penolakan praperadilan Lodewyk Pusung membuat permohonan terkait keabsahan upaya paksa yang diajukannya tidak dikabulkan. Hakim menilai permohonan untuk hal yang sama hanya dapat diajukan satu kali dan menyatakan materi mengenai dugaan penyimpangan program MBG telah masuk ke pokok perkara.

Dengan demikian, pembuktian mengenai dugaan korupsi tata kelola MBG akan menjadi ranah persidangan Tipikor. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum terhadap para tersangka serta pembuktian atas dugaan afiliasi dalam penunjukan SPPG dan dugaan penggelembungan harga pengadaan barang.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment