Dendam 11 Tahun, Pemuda Surabaya Ditangkap Usai Membunuh Nelayan di Sampang

SAMPANG – Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AN (27) ditangkap polisi setelah diduga membunuh seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Madura. Korban bernama M Hasan (53), warga Desa Banjar Tabulu, Sampang. Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama yang disimpan AN terhadap korban.

AN diduga menyerang Hasan menggunakan celurit sepanjang 33 sentimeter di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang. Polisi berhasil menangkap AN sekitar tujuh jam setelah kejadian. Saat ini, tersangka terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.

Korban Diserang Saat Hendak Mengambil Sepeda Motor

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, AN melihat sepeda motor milik Hasan terparkir tidak jauh dari lokasi perahu korban bersandar. AN kemudian menunggu Hasan yang masih melaut.

Menurut keterangan polisi, penantian tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah Hasan kembali dari melaut, ia berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan.

Dalam perjalanan, Hasan tiba-tiba diserang dari arah belakang. AN diduga membuntuti korban secara diam-diam sebelum melayangkan sabetan celurit berkali-kali. Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan punggung korban hingga Hasan terjatuh dalam posisi tengkurap.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan. Namun, nyawa Hasan tidak dapat diselamatkan. Setelah melakukan aksinya, AN melarikan diri dari lokasi kejadian.

Motif Pembunuhan Dipicu Dendam Lama

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan dendam yang telah disimpan pelaku selama bertahun-tahun.

Berdasarkan pengakuan AN, Hasan pernah menganiaya ibunya hingga meninggal dunia pada 2015. Dalam perkara tersebut, Hasan sebelumnya telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Meski perkara itu telah berlalu sekitar 11 tahun, AN disebut masih menyimpan dendam terhadap Hasan. Setelah mendengar kabar bahwa Hasan telah bebas, AN kemudian mencari informasi mengenai keberadaan korban.

Pelaku Memantau Aktivitas Korban Selama Sebulan

Polisi menyebut AN tidak langsung melakukan penyerangan. Ia terlebih dahulu memantau aktivitas Hasan kurang lebih selama satu bulan. Pemantauan itu meliputi pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar, hingga kebiasaan Hasan memarkir sepeda motornya.

Informasi tersebut diduga digunakan AN untuk menentukan waktu dan lokasi penyerangan. Ketika melihat sepeda motor Hasan terparkir di sekitar tempat perahu bersandar, AN menunggu korban pulang melaut sebelum melancarkan aksinya.

Ditangkap Tujuh Jam Setelah Kejadian

Peristiwa pembunuhan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Tim URC selanjutnya melakukan pengejaran terhadap AN. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pemuda asal Surabaya tersebut sekitar pukul 09.00 WIB, atau kurang dari tujuh jam setelah pembunuhan terjadi.

Dalam kasus ini, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Proses Hukum Berlanjut

Penangkapan AN menjadi langkah awal dalam proses hukum atas kasus pembunuhan terhadap Hasan. Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka.

Kasus ini menunjukkan bahwa dendam yang disimpan dalam waktu lama dapat berujung pada tindakan kriminal serius. Meski memiliki persoalan masa lalu, penyelesaian melalui kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

AN, pemuda asal Surabaya, ditangkap setelah diduga membunuh nelayan asal Sampang, M Hasan, menggunakan celurit. Polisi menduga pembunuhan itu dilakukan sebagai bentuk balas dendam atas penganiayaan yang pernah menimpa ibu AN hingga meninggal dunia pada 2015. Setelah memantau korban selama sekitar satu bulan, AN diduga menyerang Hasan saat hendak mengambil sepeda motor usai melaut.

Polisi berhasil menangkap AN sekitar tujuh jam setelah kejadian. Ia kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka atas perbuatannya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment