Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Dinyatakan Selesai, Segera Masuk Tahap Penuntutan
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah selesai secara teknis. Saat ini, penyidik masih melakukan finalisasi berkas perkara terhadap tiga tersangka sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, mengatakan penyelesaian penyidikan menjadi langkah penting sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Telah Rampung
Rudi menyampaikan bahwa Tim 9 menganggap seluruh proses penyidikan dalam perkara tersebut telah selesai. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (15/9).
“Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai,” ujar Rudi.
Meski demikian, perkara tersebut belum secara resmi dilimpahkan kepada penuntut umum. Tim penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk ketiga tersangka. Pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Rudi menjelaskan bahwa proses yang sedang berlangsung merupakan tahap finalisasi. Setelah berkas memenuhi ketentuan, perkara akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Jakarta Selatan.
Kasus Akan Segera Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejagung juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.
Rapat tersebut membahas konstruksi perkara dan langkah lanjutan penanganan kasus. Berdasarkan hasil koordinasi, Kortas Tipidkor Polri dan KPK menyepakati bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan yang dilapis dengan pasal TPPU.
Menurut Rudi, seluruh pihak yang hadir dalam rapat juga menyetujui agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Tersangka dalam Perkara TPPU
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah yang berada di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR. Mereka diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Rudi mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, dugaan pemerasan dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Dugaan Pemerasan Berkaitan dengan Perkara Jiwasraya-Asabri
Dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, muncul nama pengusaha properti Tan Kian. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan pemerasan itu disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan serta dikaitkan dengan dugaan korupsi, pemerasan, dan pencucian uang. Penanganan kasus selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian berkas perkara dan pemenuhan syarat pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak
Dalam perkembangan lainnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Namun, kedua gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan selesainya proses penyidikan secara teknis dan berkas yang kini berada pada tahap finalisasi, Kejagung menyatakan perkara tersebut akan segera memasuki tahapan berikutnya. Pelimpahan tersangka dan barang bukti baru dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kesimpulan
Tim 9 Kejagung menyatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah selesai secara teknis. Berkas perkara untuk Febrie, Nurman Herin, dan Don Ritto kini sedang dirampungkan sebelum diserahkan kepada JPU Kejari Jakarta Selatan.
Kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan yang dilapis dengan TPPU. Kejagung bersama Kortas Tipidkor Polri dan KPK telah menyepakati agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tahap berikutnya akan ditentukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment