KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Selain perkara pengurusan HGB, para tersangka juga diduga terlibat dalam penerimaan-penerimaan lainnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, hingga pihak swasta. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK juga mencatat bahwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq merupakan residivis kasus korupsi. Namun, dalam informasi yang disampaikan, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.
Para Tersangka Dibawa ke Rutan KPK
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa sore, 15 September 2026, para tersangka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan mereka tampak diborgol saat berjalan menuju mobil tahanan.
Para tersangka kemudian dibawa secara beriringan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan tersebut menjadi langkah awal setelah KPK mengumumkan penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
OTT KPK Amankan Uang Tunai dan 20-an Koper
Dalam penyelidikan tertutup yang berujung OTT, KPK mengamankan 17 orang. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, antara lain dibungkus dan ditempatkan di dalam boks, kardus, maupun koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.
Salah satu lokasi ditemukannya uang tunai adalah rumah Arif Sugiyanto. Uang yang ditemukan di rumah tersebut disebut memiliki nilai miliaran rupiah. Meski demikian, rincian mengenai jumlah uang, mata uang asing yang diamankan, serta kaitannya dengan perkara belum disampaikan secara lengkap.
KPK Siapkan Konferensi Pers
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada malam hari untuk menyampaikan kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara. Penjelasan tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan korupsi pengurusan HGB, dugaan penerimaan lainnya, serta peran delapan tersangka yang telah ditahan.
Konferensi pers juga akan menjadi kesempatan bagi KPK untuk menyampaikan informasi resmi terkait barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut. Hingga keterangan lengkap diberikan, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan seluruh dugaan terhadap para tersangka perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kesimpulan
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB terkait PT Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama setelah OTT di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 17 orang serta uang tunai dalam jumlah besar.
Langkah selanjutnya adalah penyampaian kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap oleh KPK. Penjelasan tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui lebih jauh rangkaian dugaan tindak pidana, peran setiap tersangka, serta perkembangan proses hukum perkara ini.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment