Mendagri Tito Karnavian Soroti Pemadam Karhutla di Kalimantan yang Harus Minta Izin Masuk Lahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku terkejut mengetahui adanya prosedur pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan yang mengharuskan petugas meminta izin kepada pemilik lahan. Menurut Tito, ketentuan tersebut tidak semestinya diterapkan ketika kebakaran sudah berada dalam situasi darurat.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (15/9). Ia menyoroti proses pemadaman karhutla, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang dinilai dapat terhambat apabila petugas harus menunggu izin untuk memasuki area yang terbakar.
Tito Kaget Pemadam Harus Meminta Izin
Dalam rapat tersebut, Tito menyampaikan bahwa dirinya merasa heran dengan adanya kewajiban meminta izin pemilik lahan sebelum petugas pemadam dapat masuk ke lokasi karhutla. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat penanganan kebakaran yang membutuhkan tindakan cepat.
Tito menegaskan, pihak yang seharusnya dikritik bukan pemilik tanah maupun pemerintah daerah, melainkan orang atau pihak yang meminta izin dalam situasi kebakaran. Menurutnya, ketika bencana telah terjadi, petugas harus dapat segera bertindak untuk mencegah api meluas dan menghentikan dampaknya.
“Nah yang lain nanti saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9).
Ia kemudian mempertanyakan alasan petugas masih harus meminta izin untuk memasuki lahan yang sedang terbakar. Tito berpandangan bahwa pemilik lahan tidak semestinya menjadi pihak yang disalahkan karena persoalan tersebut berkaitan dengan prosedur yang diterapkan oleh petugas atau pihak yang meminta izin.
Penanganan Darurat Tidak Memerlukan Izin Pemilik Lahan
Tito menjelaskan bahwa peraturan mengenai kebencanaan memberikan ruang diskresi dalam kondisi darurat. Diskresi tersebut memungkinkan petugas mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan atau mencegah bencana, termasuk ketika lokasi kejadian berada di atas lahan milik warga maupun korporasi.
Dengan demikian, proses pemadaman karhutla tidak seharusnya terhenti hanya karena lokasi kebakaran berada di area privat. Dalam kondisi darurat, kepentingan penanganan bencana menjadi hal yang harus didahulukan agar kebakaran dapat segera dikendalikan.
“Bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghentikan, mencegah atau menghentikan bencana itu,” ujar Tito.
Properti Pribadi Dapat Diterobos Saat Darurat
Menurut Tito, kewenangan dalam keadaan darurat tidak hanya berlaku untuk akses ke lahan. Properti pribadi juga dapat diterobos apabila diperlukan untuk menangani kebakaran. Bahkan, ia menyebut bangunan atau bagian tertentu dari properti dapat dirobohkan jika langkah tersebut dibutuhkan dalam proses penanganan keadaan darurat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindakan pemadaman harus menyesuaikan kondisi di lapangan. Ketika api telah mengancam keselamatan atau berpotensi meluas, petugas perlu memiliki keleluasaan untuk mengambil langkah yang dianggap penting demi menghentikan kebakaran.
Penghalang Pemadaman Bisa Ditindak
Selain merujuk pada Undang-Undang Kebencanaan, Tito menyebut diskresi dalam keadaan darurat juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyinggung adanya ketentuan mengenai good will access yang berkaitan dengan akses dalam kondisi tertentu.
Tito menyampaikan bahwa dalam situasi darurat, tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menghentikan bencana dapat dibenarkan. Oleh karena itu, petugas pemadam kebakaran tidak perlu meminta izin ketika hendak memasuki lokasi karhutla yang sedang terbakar.
“Jadi dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran enggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” kata Tito.
Kesimpulan
Mendagri Tito Karnavian menilai kewajiban meminta izin pemilik lahan dalam proses pemadaman karhutla di Kalimantan tidak sesuai dengan prinsip penanganan keadaan darurat. Ia menegaskan bahwa petugas memiliki ruang diskresi untuk memasuki lahan warga atau korporasi, bahkan menerobos dan merobohkan properti jika diperlukan untuk menghentikan kebakaran.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai kewenangan petugas saat menghadapi karhutla. Ke depan, prosedur penanganan kebakaran perlu dijalankan dengan mengutamakan kecepatan tindakan dan ketentuan dalam kondisi darurat, sehingga upaya pemadaman tidak terhambat oleh permintaan izin yang tidak diperlukan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment