Tim 9 Kejagung, Polri, dan KPK Sepakati Kasus Febrie Adriansyah Segera Masuk Tahap Penuntutan

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat koordinasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Rapat tersebut membahas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie.

Rapat koordinasi berlangsung di Gedung Bundar Kejagung. Pertemuan itu dihadiri Ketua Tim 9 Rudi Margono, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti. Kehadiran tiga unsur penegak hukum tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Rakor Bahas Penanganan Perkara Febrie Adriansyah

Dalam rapat tersebut, Rudi Margono yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dalam perkara Febrie telah dilakukan secara profesional. Ia menegaskan, proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang berstatus tersangka.

Menurut Rudi, penanganan perkara juga dilakukan secara objektif dan terukur. Dengan demikian, setiap tahapan penyidikan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pernyataan itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers pada Selasa (15/9).

Koordinasi antara Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, dan KPK juga menghasilkan kesepakatan mengenai konstruksi perkara yang akan dikenakan kepada Febrie. Ia disebut akan dijerat dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan, yang kemudian dilapis dengan dugaan TPPU.

Perkara Disepakati Segera Dilimpahkan ke Penuntutan

Selain membahas dugaan tindak pidana yang disangkakan, rapat tersebut juga menyepakati agar perkara Febrie segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rudi mengatakan, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara maupun pihak-pihak yang terlibat.

Rudi menjelaskan bahwa Tim 9 bersama seluruh pihak yang hadir dalam rapat menyetujui percepatan pelimpahan perkara. Tahap penuntutan menjadi proses lanjutan setelah penyidikan dan akan menentukan arah penanganan perkara berdasarkan hasil yang telah dikumpulkan.

Penetapan Tersangka dalam Perkara TPPU

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR. Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.

Kaitan Dugaan Pemerasan dengan Perkara Jiwasraya-Asabri

Dalam perkara pemerasan tersebut, terdapat nama pengusaha properti Tan Kian yang disebut terlibat. Namun, informasi mengenai keterlibatan tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Oleh sebab itu, koordinasi antara Kejagung, Polri, dan KPK dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara objektif dan terukur.

Dua Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak

Di tengah proses penyidikan, Febrie Adriansyah telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat dirinya.

Namun, kedua gugatan praperadilan itu ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya keputusan tersebut, proses penanganan perkara tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait dalam rapat koordinasi.

Kesimpulan

Rapat koordinasi Tim 9 Kejagung bersama Kortas Tipidkor Polri dan KPK menyepakati bahwa perkara Febrie Adriansyah akan segera diarahkan ke tahap penuntutan. Febrie disangkakan dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan yang dilapis dugaan TPPU, sementara Nurman Herin dan Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Ke depan, proses hukum perkara ini akan berlanjut melalui tahapan penuntutan. Aparat penegak hukum menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment