Roy Suryo Buka Suara soal Gugatan Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Ganti Rugi Rp5 Juta Akan Disumbangkan
Roy Suryo buka suara setelah permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta bagi Roy Suryo.
Roy menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Ia mengatakan, keputusan tersebut merupakan putusan final yang telah disampaikan hakim tunggal praperadilan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Meski jumlah ganti rugi yang ditetapkan sebesar Rp5 juta, Roy menegaskan tidak mempermasalahkan nominal tersebut. Ia justru menyampaikan apresiasi atas putusan yang telah diberikan dan menyatakan bahwa uang tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Roy Suryo Bersyukur atas Putusan Praperadilan
Usai persidangan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang dijatuhkan hakim. Ia menilai keputusan tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum yang telah ditempuh melalui pengajuan praperadilan.
“Pertama-tama Alhamdulillah Wa Syukurillah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang hari ini telah memberikan putusan final melalui hakim tunggal praperadilan Ketut Darmawan yang sangat cantik,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Roy juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan besaran ganti rugi yang diputuskan oleh hakim. Menurut dia, hal yang lebih penting adalah adanya putusan dalam perkara praperadilan tersebut.
“Kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan itu justru berterima kasih,” ujar Roy.
Ganti Rugi Rp5 Juta Akan Disumbangkan
Roy Suryo menyebut ganti rugi sebesar Rp5 juta itu nantinya akan disumbangkan. Namun, ia belum menyampaikan secara rinci pihak atau lembaga yang akan menerima uang tersebut.
Ia mengatakan, penyaluran uang ganti rugi akan diatur melalui mekanisme tertentu. Roy menyebut kemungkinan penyaluran dilakukan melalui yayasan atau perkumpulan, meski belum menentukan lembaga yang akan menerima dana tersebut.
Roy menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari uang ganti rugi itu yang akan masuk ke dirinya. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan tujuan awal yang menurutnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Dan kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, tidak ada,” tutur dia.
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan ganti rugi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/9), hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim dalam persidangan.
Selain itu, hakim menetapkan ganti rugi imateriil bagi Roy Suryo dengan nilai Rp5 juta. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Roy untuk menerima ganti rugi sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam persidangan.
Putusan Menjadi Dasar Penyaluran Dana
Dengan adanya putusan tersebut, Roy Suryo menyatakan akan menindaklanjuti rencana penyaluran uang ganti rugi kepada pihak yang membutuhkan atau lembaga yang nantinya ditentukan. Ia belum mengungkapkan nama yayasan atau perkumpulan yang akan menerima dana tersebut.
Roy juga kembali menekankan bahwa nominal ganti rugi bukan hal utama baginya. Ia menyatakan tetap berterima kasih atas putusan hakim dan berkomitmen untuk tidak menggunakan uang tersebut bagi kepentingan pribadi.
Kesimpulan
Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Dalam putusan itu, Roy ditetapkan menerima ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Roy Suryo menerima putusan tersebut dengan rasa syukur dan menegaskan tidak mempermasalahkan jumlah ganti rugi. Ia berencana menyumbangkan seluruh uang tersebut melalui yayasan atau perkumpulan yang mekanismenya masih akan diatur. Hingga kini, Roy belum menyebutkan pihak yang akan menerima dana tersebut.
Ke depan, perhatian tertuju pada realisasi penyaluran ganti rugi itu sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan Roy. Ia memastikan tidak ada dana yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment