Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Tetapkan Ganti Rugi Rp5 Juta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/9).
Dalam putusannya, hakim menetapkan adanya ganti rugi imateriil bagi Roy Suryo. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan seluruhnya sehingga hanya sebagian gugatan yang diterima oleh pengadilan.
PN Jakarta Selatan Tetapkan Ganti Rugi Imateriil
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan putusan di hadapan para pihak dalam persidangan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Ketut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Selain mengabulkan sebagian permohonan, hakim juga menetapkan besaran ganti rugi imateriil yang berhak diterima oleh Roy Suryo. Nilai ganti rugi tersebut ditetapkan sebesar Rp5 juta.
“Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” sambung hakim.
Permohonan Sebelumnya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Sebelum putusan terbaru ini dibacakan, Roy Suryo diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait permintaan ganti rugi. Namun, pada proses sebelumnya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan pembayaran tersebut adalah Menteri Keuangan.
Meski demikian, dalam permohonan yang diajukan, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait. Kondisi tersebut kemudian dinilai sebagai kekurangan dalam susunan pihak yang berperkara.
Hakim Menilai Gugatan Mengandung Cacat Formil
Hakim menyebut tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan membuat gugatan tersebut mengandung cacat formil. Kekurangan pihak itu menjadi salah satu alasan permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Hakim kemudian menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Roy Suryo pada saat itu tidak memenuhi ketentuan formil yang diperlukan. Oleh karena itu, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.
Putusan Mengabulkan Sebagian Permohonan
Putusan terbaru menunjukkan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo terkait ganti rugi akhirnya dikabulkan sebagian. Salah satu poin yang ditetapkan hakim adalah pemberian ganti rugi imateriil dengan nilai Rp5 juta.
Meski demikian, berdasarkan putusan tersebut, tidak seluruh permohonan Roy Suryo diterima oleh hakim. Pengadilan hanya mengabulkan bagian tertentu dari permohonan yang diajukan.
Kesimpulan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi. Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta. Sebelumnya, permohonan terkait sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena Menteri Keuangan tidak disertakan sebagai pihak, padahal dinilai memiliki kewenangan dalam pembayaran ganti rugi.
Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dengan dikabulkannya sebagian permohonan, poin ganti rugi imateriil kini telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment