Mendagri Tito Karnavian Dorong Aturan Khusus untuk Mengatur Sound Horeg
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah menerbitkan aturan tertulis yang secara khusus mengatur penggunaan sound horeg. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang terus muncul di tengah masyarakat, termasuk perdebatan mengenai tingkat kebisingan dan dampaknya terhadap kesehatan.
Menurut Tito, penyusunan kebijakan mengenai sound horeg tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Pemerintah perlu melibatkan sejumlah instansi terkait agar aturan yang dihasilkan dapat mencakup aspek kesehatan, penggunaan ruang publik, komunikasi digital, hingga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tito Usulkan Pembahasan Lintas Instansi
Tito mengatakan, pemerintah perlu menggelar rapat lintas sektor untuk membahas persoalan sound horeg secara menyeluruh. Beberapa lembaga yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Polri.
“Pendapat saya, perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri,” ujar Tito setelah mengikuti rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9).
Pelibatan berbagai instansi tersebut dinilai penting karena sound horeg berkaitan dengan aktivitas masyarakat di ruang publik. Selain itu, sejumlah laporan menyebut paparan suara dengan tingkat desibel tertentu berpotensi mengganggu kesehatan. Karena itu, pemerintah perlu memiliki dasar aturan yang jelas untuk menentukan batas penggunaan suara dalam kegiatan publik.
Penggunaan Sound Horeg Dinilai Perlu Batasan
Tito menegaskan bahwa penggunaan sound horeg pada prinsipnya harus mulai diatur. Apabila tingkat suara yang dihasilkan terbukti dapat mengganggu kesehatan, penggunaan sound tersebut perlu dilarang atau dibatasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu,” kata Tito.
Meski demikian, Tito menyebut bentuk aturan yang akan digunakan masih perlu dikaji lebih lanjut. Regulasi tersebut dapat berbentuk undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Pemerintah perlu memastikan aturan yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang tepat dan mampu mengatur penggunaan sound horeg secara spesifik.
Belum Ada Aturan Spesifik tentang Desibel
Tito menilai hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tingkat desibel dalam penggunaan sound pada kegiatan masyarakat. Oleh sebab itu, ia akan mempelajari aturan yang paling sesuai untuk menjawab persoalan tersebut.
“Nah, saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini,” ujarnya.
Ketiadaan aturan khusus tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menangani polemik sound horeg. Pemerintah perlu merumuskan ketentuan yang tidak hanya mengatur soal kebisingan, tetapi juga mengatur pelaksanaan kegiatan agar tetap memperhatikan ketertiban umum.
Polemik Simbang Kulon Night Carnival
Pernyataan Tito disampaikan sebagai respons terhadap gelaran sound horeg dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) yang berlangsung di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah salah satu penampilan peserta viral di media sosial.
Dalam penampilan itu, terlihat sejumlah orang mengenakan kostum menyeramkan. Pertunjukan tersebut juga menampilkan ornamen berbentuk peti mati serta adegan penyembelihan kambing. Selain itu, beberapa ornamen lain dinilai memiliki kemiripan dengan simbol yang diduga berkaitan dengan satanisme atau okultisme.
Tito mengaku belum mendengar secara langsung mengenai polemik yang muncul dalam festival tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan sound horeg dan kegiatan masyarakat di ruang publik tetap membutuhkan pengaturan yang jelas, terutama apabila berpotensi mengganggu kesehatan atau ketertiban umum.
UU Penyampaian Pendapat Menjadi Salah Satu Acuan
Untuk sementara, kegiatan publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Secara prinsip, undang-undang tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum maupun mengancam persatuan dan kesatuan.
Namun, Tito melihat perlunya kajian lebih lanjut agar tersedia ketentuan yang lebih spesifik mengenai penggunaan sound horeg, terutama terkait batas desibel dan dampaknya terhadap kesehatan. Pembahasan lintas instansi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat.
Kesimpulan
Mendagri Tito Karnavian mendorong penerbitan aturan tertulis untuk mengatur penggunaan sound horeg yang menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Komdigi, dan Polri, dinilai perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
Ke depan, pemerintah masih akan mengkaji bentuk hukum yang paling sesuai, baik berupa undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas penggunaan suara, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan di ruang publik.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment