Jawa Tengah Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian dan Target LP2B 87 Persen
Jawa Tengah memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai upaya menjaga produktivitas pangan dan mempertahankan ketahanan pangan daerah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertahankan lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak mudah dialihfungsikan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dari strategi menjaga produksi pangan Jawa Tengah sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Jawa Tengah Andalkan 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian
Berdasarkan data yang disampaikan, luas lahan pertanian di Jawa Tengah mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Lahan tersebut menjadi salah satu penopang utama produksi padi di wilayah tersebut. Pada 2025, produksi padi atau gabah kering giling (GKG) Jawa Tengah tercatat hampir 11 juta ton.
Produksi tersebut memberikan kontribusi sebesar 15,6 persen terhadap gabah kering nasional. Sementara itu, untuk 2026, pemerintah menargetkan produksi padi Jawa Tengah hingga akhir tahun mencapai 10,5 juta ton.
Ahmad Luthfi menekankan bahwa lahan pertanian yang telah beralih fungsi akan sulit dikembalikan. Karena itu, keberadaan lahan sawah perlu dijaga agar tidak terus berkurang akibat perubahan pemanfaatan lahan.
“Sawah hilang tidak mungkin akan kembali. Kita perlu mempertahankan luas lahan pertanian, agar jangan sampai beralih fungsi,” ujar Luthfi.
Target LP2B Jawa Tengah Disebut Telah Terpenuhi
Menurut Luthfi, capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Tengah telah melampaui target minimum 87 persen yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Capaian tersebut menjadi dasar penting dalam upaya mempertahankan lahan sawah untuk kebutuhan produksi pangan.
Meski demikian, pelaksanaan perlindungan LP2B masih menghadapi tantangan, terutama di sejumlah wilayah perkotaan. Keterbatasan lahan membuat pemenuhan target di daerah perkotaan menjadi lebih sulit. Oleh sebab itu, Luthfi mengusulkan agar pemerintah kabupaten dan kota yang telah memenuhi target LP2B memperoleh insentif.
“Kabupaten/kota yang sudah mencapai target juga harus segera diberikan insentif,” kata Luthfi.
Percepatan Sertifikasi LP2B Diperlukan
Selain insentif, Gubernur Jawa Tengah meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi LP2B. Sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai status serta peruntukan setiap bidang lahan.
Dengan adanya kepastian status lahan, pemerintah dapat membedakan lahan yang masih dapat digunakan untuk investasi dan lahan yang harus dipertahankan karena tidak boleh dialihfungsikan. Kejelasan tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menata kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Jawa Tengah Minta Perizinan Berbasis Risiko Didelegasikan
Dalam RDP Komisi II DPR RI, Ahmad Luthfi turut menyinggung kewenangan perizinan berbasis risiko yang selama ini berada di pemerintah pusat. Ia berharap sebagian kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi agar proses perizinan berlangsung lebih cepat.
Menurut Luthfi, kawasan industri menjadi salah satu sektor yang diandalkan untuk menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di Jawa Tengah. Pemerintah provinsi telah menyiapkan 12 kawasan industri, tetapi proses perizinan yang masih berada di tingkat pusat dinilai membuat pelaksanaannya menghadapi kendala.
“Kawasan industri itu salah satu andalan untuk menumbuhkan ekonomi baru di wilayah kita. Kalau perizinan di pusat, kami yang sudah menyiapkan 12 kawasan industri merasa kesulitan. Kalau bisa itu didelegasikan kepada kami,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN Apresiasi Capaian Jawa Tengah
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh gubernur se-Indonesia, sementara para bupati dan wali kota mengikuti secara daring. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan.
Ossy Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Ahmad Luthfi dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena telah memenuhi target 87 persen LP2B pada Juli 2026. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti kebutuhan dukungan investasi, khususnya terkait penyediaan lahan untuk kegiatan industri.
Ia menjelaskan, setelah 87 persen LP2B dipertahankan sebagai lahan sawah, pemerintah dapat mengidentifikasi lahan lain yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung investasi. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pangan dapat ditempatkan dalam perencanaan yang lebih terarah.
Penetapan Lahan Dilindungi Perlu Dilihat Secara Holistik
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai penetapan LSD dan LP2B perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi setiap wilayah secara menyeluruh. Ia mencontohkan Kota Surakarta yang sudah tidak memiliki lahan pertanian, sehingga target tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa melihat kecukupan lahan di masing-masing daerah.
Menurutnya, penerapan target 87 persen harus disesuaikan dengan kondisi provinsi dan kabupaten/kota. Daerah yang memiliki keterbatasan lahan tidak dapat dipaksakan memenuhi target dengan cara yang sama seperti daerah lain. Karena itu, diperlukan mekanisme dukungan atau subsidi dari daerah yang memiliki ketersediaan lahan lebih memadai.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat perlindungan lahan pertanian untuk menjaga produksi pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan luas lahan pertanian sekitar 1,5 juta hektare serta capaian LP2B yang telah memenuhi target minimum 87 persen, Jawa Tengah berupaya menyeimbangkan kepentingan pangan, investasi, dan pembangunan kawasan industri.
Ke depan, percepatan sertifikasi LP2B, pemberian insentif bagi daerah yang memenuhi target, serta pendelegasian perizinan berbasis risiko menjadi sejumlah hal yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti. Pada saat yang sama, penerapan perlindungan lahan perlu mempertimbangkan kondisi setiap wilayah agar kebijakan berjalan efektif dan tetap memberikan ruang bagi pembangunan yang terukur.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment