KADI Selidiki Impor Baja Lapis Seng dari China yang Rugikan Industri Dalam Negeri
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau galvanized (BJLS) asal China. Langkah tersebut diambil setelah KADI menemukan adanya peningkatan volume impor produk tersebut yang dinilai berdampak pada kerugian industri baja lapis seng dalam negeri.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal menjadi dasar dimulainya penyelidikan. Berdasarkan kajian tersebut, KADI menemukan indikasi peningkatan impor BJLS asal China yang berpengaruh terhadap kondisi industri dalam negeri.
Impor BJLS dari China Capai Lebih dari 2 Juta MT
Data KADI menunjukkan bahwa total impor BJLS Indonesia dari seluruh negara mencapai 2.562.407 metrik ton atau MT selama periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025. Dari total tersebut, sebanyak 2.075.801 MT berasal dari China.
Dengan demikian, impor BJLS asal China menyumbang sekitar 81 persen dari keseluruhan impor produk tersebut ke Indonesia. Besarnya porsi impor tersebut menjadi salah satu dasar bagi KADI untuk menindaklanjuti dugaan praktik dumping yang berdampak terhadap industri dalam negeri.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor BJLS asal China yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” ujar Frida dalam keterangan resmi, Selasa (15/9).
Penyelidikan Berawal dari Permohonan Industri Dalam Negeri
Penyelidikan antidumping ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia. Kedua perusahaan tersebut mewakili industri dalam negeri yang menyampaikan permohonan terkait dampak impor BJLS asal China.
Melalui proses penyelidikan, KADI akan mengkaji lebih lanjut berbagai bukti dan informasi yang berkaitan dengan impor BJLS tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menilai dugaan dumping serta dampaknya terhadap industri dalam negeri berdasarkan ketentuan perdagangan yang berlaku.
Produk yang Masuk dalam Objek Penyelidikan
Produk BJLS yang menjadi objek penyelidikan tercakup dalam sejumlah kode Harmonized System atau HS berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode-kode tersebut meliputi 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90.
Pencantuman kode HS tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan jenis produk yang termasuk dalam cakupan penyelidikan. Dengan adanya klasifikasi tersebut, proses pengumpulan informasi dan penyampaian tanggapan dapat dilakukan terhadap produk yang sesuai dengan objek perkara.
Penyelidikan Berlangsung Maksimal 12 Bulan
KADI akan menjalankan penyelidikan antidumping tersebut paling lama selama 12 bulan. Namun, jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang hingga 18 bulan apabila diperlukan.
Pelaksanaan penyelidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyelidikan terkait dugaan praktik perdagangan yang merugikan industri dalam negeri.
Pihak Berkepentingan Telah Diberi Pemberitahuan
KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada sejumlah pihak yang berkepentingan. Pihak tersebut mencakup industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal China yang telah diketahui.
Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada perwakilan Pemerintah China di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di China. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perdagangan BJLS.
“KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal China yang diketahui,” kata Frida.
KADI menyatakan pihak yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai penyelidikan dapat menghubungi Komite Anti Dumping Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.
Kesimpulan
Peningkatan impor baja lapis seng asal China menjadi perhatian KADI setelah volumenya mencapai 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen dari total impor BJLS Indonesia sepanjang 2023 hingga 2025. KADI menilai terdapat bukti awal bahwa peningkatan impor tersebut telah menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Penyelidikan yang kini dimulai akan berlangsung paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan apabila diperlukan. Ke depan, hasil penyelidikan KADI akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan antidumping dan perlindungan perdagangan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment