Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Perbuatan Curang Rp5,7 Miliar

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan investasi dan kewajiban senilai sekitar Rp5,7 miliar yang disebut belum diselesaikan.

Laporan terhadap Aisar disampaikan pada Senin (14/9). Langkah hukum itu diambil setelah pihak pelapor mengaku telah melakukan somasi serta berupaya menghubungi Aisar untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, upaya komunikasi itu disebut tidak membuahkan hasil.

Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum perusahaan pelapor, Machi Achmad, membenarkan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh Aisar Khaled, yang merupakan warga negara Malaysia. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Selasa (15/9).

“Di mana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia,” kata Machi.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari perjanjian investasi yang dibuat oleh kliennya bersama Aisar pada Februari 2026. Dalam perjanjian itu, menurut Michael, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh Aisar.

Disebut Masih Memiliki Kewajiban Rp5,7 Miliar

Michael mengklaim nilai kewajiban yang belum diselesaikan tersebut ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, Aisar disebut memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atau menyelesaikannya melalui pekerjaan secara langsung.

Salah satu bentuk pekerjaan yang disepakati adalah menghadiri sejumlah acara atau event yang digelar oleh pihak perusahaan. Kehadiran dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.

“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar. Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” ujar Michael.

Komunikasi Terakhir Disebut Terjadi pada Juli 2026

Michael mengatakan komunikasi terakhir antara pihak perusahaan dan Aisar terjadi pada Juli 2026. Pada waktu itu, Aisar disebut sempat menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan oleh klien pelapor.

Namun, menurut Michael, kehadiran tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Ia menyebut hubungan komunikasi sebelumnya sudah berlangsung alot. Setelah menghadiri acara pada Juli, Aisar diklaim tidak lagi melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingi potongan, potongan nominal utang yang dibayar,” tutur Michael.

Somasi dan Upaya Komunikasi Disebut Tidak Mendapat Tanggapan

Pihak pelapor menyatakan telah mengirimkan somasi kepada Aisar. Selain itu, mereka juga mengaku telah berusaha menghubungi influencer tersebut dengan itikad baik untuk mengajak berdiskusi dan mencari penyelesaian atas persoalan investasi.

Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan. Karena itu, perusahaan pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

“Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” kata Michael.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diharapkan dapat membuat persoalan ini ditanggapi melalui proses hukum. “Kalau kita yang panggil enggak bisa, ya kita terpaksa minta tolong pihak yang berwajib. Harapan kita supaya bisa menanggapi konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.

Polisi Benarkan Adanya Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Aisar Khaled. Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan curang.

“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Dalam laporan tersebut, Aisar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Pasal yang dicantumkan dalam laporan adalah Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP serta atau Pasal 607 KUHP.

Kesimpulan

Kasus yang melibatkan Aisar Khaled bermula dari perjanjian investasi dengan sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Pihak pelapor mengklaim masih terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan, meski sebelumnya telah dilakukan somasi dan komunikasi untuk mencari jalan keluar.

Untuk saat ini, laporan tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan belum menunjukkan adanya putusan hukum terhadap Aisar. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan laporan oleh Polda Metro Jaya serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment