Empat Anggota TNI AU Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Serda Ahmad Muzammil
Empat anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil meninggal dunia. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU).
Serda Ahmad Muzammil dilaporkan meninggal dunia di Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9). Dalam perkara ini, seluruh tersangka diketahui merupakan anggota TNI AU dan berstatus sebagai senior korban.
Empat Anggota TNI AU Ditetapkan sebagai Tersangka
Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi menyampaikan bahwa terdapat empat anggota TNI AU yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
Keempatnya disebut merupakan senior dari Serda Ahmad Muzammil. Penetapan tersebut disampaikan Daan dalam konferensi pers pada Rabu (16/9), setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditetapkan empat orang tersangka, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” kata Daan dalam konferensi pers.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Salah satu ketentuan yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai paling lama sembilan tahun penjara.
Pasal Penganiayaan Berat Berencana
Selain Pasal 351 ayat (3) KUHPM, penyidik juga menggunakan Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana dalam ketentuan ini juga mencapai paling lama sembilan tahun penjara.
Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Ketentuan lain yang turut dikenakan adalah Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut adalah penjara paling lama tujuh tahun.
Unsur Turut Serta dalam Dugaan Penganiayaan
Daan menjelaskan, Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut disangkakan dalam perkara tersebut. Penggunaan pasal itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan empat orang dalam tindakan penganiayaan terhadap korban.
“Kemudian kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada empat orang yang diduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban,” ujar Daan.
Dengan penetapan empat tersangka tersebut, perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil memasuki tahap penanganan hukum terhadap para anggota TNI AU yang diduga terlibat. Seluruh tersangka dijerat berdasarkan ketentuan hukum militer dan hukum pidana yang telah disebutkan oleh Puspom TNI AU.
Kesimpulan
Empat anggota TNI AU, yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil meninggal dunia di Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Keempat tersangka merupakan senior korban. Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan berat berencana, serta ketentuan mengenai turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut berkisar antara paling lama tujuh hingga sembilan tahun penjara. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang dijalankan berdasarkan hasil penyidikan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment