Gubernur Maluku Utara Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Belum Jelas Hampir Setahun
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan keresahannya terkait belum adanya kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai usulan sertifikasi dan redistribusi 16 ribu hektare tanah di wilayahnya.
Persoalan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (15/9), yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah, aset badan usaha milik daerah, serta nasib Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah wilayah. Dalam rapat itu, Sherly menyebut usulan tersebut telah disampaikan sejak akhir 2025 melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN.
Usulan 16 Ribu Hektare Belum Mendapat Kepastian
Sherly menjelaskan, dari total 24.500 hektare lahan yang diusulkan, pemerintah daerah telah melakukan verifikasi dan menyatakan 16 ribu hektare di antaranya telah memenuhi proses pemeriksaan atau dinyatakan clear.
Namun, hingga rapat berlangsung, belum ada hasil atau kepastian mengenai tindak lanjut usulan tersebut dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda kemudian menanggapi keluhan tersebut. Ia menanyakan apakah selama hampir satu tahun Sherly belum mendapatkan kepastian mengenai pengajuan itu. Sherly membenarkan hal tersebut.
Rifqinizami lalu menyampaikan sindiran bernada gurauan kepada Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir mewakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat tersebut.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun,” ujar Rifqinizami.
Mayoritas Penduduk Maluku Utara Berprofesi sebagai Petani
Menurut Sherly, persoalan kepemilikan lahan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Maluku Utara. Ia menyebut sekitar 60 persen penduduk di provinsi tersebut berprofesi sebagai petani.
Ketidakjelasan status lahan membuat para petani menghadapi kendala dalam memastikan keberlanjutan hasil panen. Karena itu, Sherly menilai percepatan sertifikasi dan redistribusi tanah menjadi hal penting bagi masyarakat di daerahnya.
Sherly juga mendorong agar Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di daerah mendapatkan kewenangan yang lebih kuat. Sebagai Ketua GTRA di Maluku Utara, ia merasa pemerintah daerah selama ini hanya dibebani tanggung jawab, tetapi tidak diberikan kewenangan untuk mengeksekusi program.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” kata Sherly.
Baru 32 Persen TORA yang Selesai
Sherly menyampaikan bahwa total lahan yang masuk dalam kategori TORA di Maluku Utara mencapai 36,2 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, baru 32 persen yang telah diredistribusi dan disertifikasi.
Sementara itu, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lainnya masih belum selesai diproses. Ia mengatakan, sejak usulan sertifikasi disampaikan pada 2025, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaksanaan program berada di bawah Bank Tanah.
Lahan tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL), sebelum dapat diberikan sebagai hak pakai kepada para petani. Meski demikian, Sherly menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang lebih besar agar penyelesaian reforma agraria tidak berhenti pada pemberian tanggung jawab administratif.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” imbuh Sherly.
Nusron Wahid Tidak Hadir dalam Rapat
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR tersebut. Ia diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Rapat juga dihadiri sejumlah gubernur serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ketidakhadiran Nusron sempat disinggung Rifqinizami saat membuka rapat. Setelah rapat, Ossy tidak menjawab pertanyaan mengenai alasan Nusron tidak hadir. Namun, ia mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ossy juga meminta publik tidak membuat spekulasi sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak perlu kita membuat spekulasi ataupun kontroversi lainnya. Kita tunggu sama-sama, APH pasti menyampaikan secara resmi apa yang terjadi,” ujar Ossy.
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron
Rapat yang semestinya dihadiri Nusron berlangsung bersamaan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menjaring sejumlah anak buah Nusron dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon.
KPK kemudian menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Pendalaman dilakukan setelah empat orang yang disebut sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah disebut dalam pemeriksaan. Meski demikian, keterkaitan tersebut masih didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, Nusron belum memberikan tanggapan atas OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun dugaan keterkaitannya dengan uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam operasi tersebut. CNNIndonesia.com telah menghubungi dua nomor telepon yang biasa digunakan Nusron, tetapi tidak memperoleh respons. Pesan singkat yang dikirim juga belum terbaca.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Kesimpulan
Keluhan Sherly Tjoanda menunjukkan masih adanya persoalan dalam penyelesaian TORA di Maluku Utara. Dari total 36,2 ribu hektare, baru 32 persen lahan yang diredistribusi dan disertifikasi, sementara 24.500 hektare lainnya belum rampung.
Ke depan, kepastian dari Kementerian ATR/BPN mengenai usulan 16 ribu hektare menjadi hal yang dinantikan pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya para petani. Di sisi lain, proses hukum yang sedang didalami KPK juga perlu ditunggu berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment