KPK Siapkan Penuntutan Lebih Berat untuk Fahd El Fouz dalam Kasus Suap HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mempertimbangkan penuntutan yang lebih berat terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Fahd disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Penegasan tersebut disampaikan karena perkara dugaan suap HGB ini menjadi kasus korupsi ketiga yang menjerat Fahd. Berdasarkan konsep hukum pidana, kondisi itu membuat Fahd dikategorikan sebagai residivis. Status tersebut dapat menjadi salah satu alasan pemberat dalam proses penuntutan dan pemidanaan.

KPK Soroti Status Fahd sebagai Residivis

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa status Fahd sebagai residivis akan menjadi perhatian dalam proses hukum. Menurut dia, pemberatan pidana terhadap seseorang yang mengulangi tindak pidana merupakan konsep yang dikenal dalam hukum pidana.

“Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 15 September.

Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa residivis merupakan salah satu alasan yang dapat memperberat pidana. Secara umum, penjatuhan hukuman bagi residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal. Namun, pemberatan tersebut tetap berlaku apabila syarat-syarat terkait pengulangan tindak pidana atau recidive telah terpenuhi.

Peran Fahd Masih Didalami Penyidik

KPK masih akan menggali lebih jauh peran dan keterlibatan Fahd dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta posisi masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.

Taufik menegaskan, aspek pemidanaan nantinya menjadi bagian dari proses penuntutan. Meski demikian, dari perspektif hukum pidana, seseorang yang berstatus residivis dipandang memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat dibandingkan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” ujar Taufik.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan HGB di PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka telah menjalani penahanan di rumah tahanan untuk masa 20 hari pertama, hingga 4 Oktober 2026. Dari delapan tersangka, empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Empat Tersangka yang Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin yang berasal dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry yang juga berasal dari pihak swasta.

Adapun empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Kesimpulan

KPK menempatkan status Fahd El Fouz sebagai residivis sebagai salah satu faktor yang berpotensi memperberat proses penuntutan dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran Fahd dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses penuntutan terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment