Saham SMRA Bangkit 4,17 Persen Usai Anjlok akibat Kasus Dugaan Suap HGB
Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) kembali menguat pada perdagangan Rabu (16/9) pagi setelah mengalami penurunan tajam sehari sebelumnya. Pergerakan saham emiten properti tersebut menjadi perhatian pasar setelah Direktur Utama Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pada pukul 09.42 WIB, saham SMRA tercatat berada di level Rp300 per saham. Harga tersebut meningkat 4,17 persen dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp288 per saham.
Saham SMRA Menguat pada Awal Perdagangan
Saham SMRA dibuka di level Rp284 pada perdagangan Rabu pagi. Setelah itu, pergerakannya sempat mencapai level tertinggi Rp304 dan berada di titik terendah Rp284 per saham.
Rata-rata harga transaksi saham Summarecon Agung tercatat sebesar Rp295,93. Aktivitas perdagangan juga cukup ramai dengan volume transaksi sekitar 44,38 juta saham. Nilai transaksi saham SMRA mencapai Rp13,13 miliar dengan frekuensi perdagangan sebanyak 3.053 kali transaksi.
Penguatan tersebut terjadi setelah saham SMRA mengalami tekanan besar pada perdagangan Selasa (15/9). Saat itu, saham SMRA ditutup turun 13,25 persen atau berkurang 44 poin ke level Rp288 dari posisi sebelumnya Rp332.
Pada perdagangan Selasa, saham SMRA dibuka di level Rp328. Saham tersebut kemudian sempat menyentuh level tertinggi Rp330 dan bergerak turun hingga mencapai level terendah Rp284.
SMRA Terseret Kasus Dugaan Korupsi HGB
Tekanan terhadap saham Summarecon Agung muncul setelah perusahaan tersebut terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Empat tersangka lainnya terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK memperoleh setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup. Proses tersebut dilakukan melalui pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (15/9).
Dugaan Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. KPK menyebut Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlefi yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung. Komunikasi itu berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
Permintaan Fee Diduga Mencapai Rp2 Miliar
KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu menjembatani komunikasi dengan Sontang. Hal itu dilakukan karena Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”. Fee tersebut diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. KPK menyatakan, jumlah tersebut disepakati karena masih terdapat pihak-pihak lain yang diduga akan menerima “fee broker” dari proses pengurusan tersebut.
Kesimpulan
Saham SMRA berhasil menguat 4,17 persen ke level Rp300 pada perdagangan Rabu pagi setelah sebelumnya anjlok 13,25 persen. Pemulihan harga tersebut berlangsung di tengah perhatian investor terhadap kasus dugaan suap HGB yang menyeret Direktur Utama Summarecon Agung dan sejumlah pihak lainnya.
Pergerakan saham SMRA selanjutnya akan menjadi perhatian pasar seiring berlanjutnya proses hukum yang ditangani KPK. Perkembangan penyidikan dan informasi terkait perkara tersebut berpotensi memengaruhi sentimen investor terhadap saham Summarecon Agung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment