Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Tak Lagi Menjabat Menteri Keuangan, Ini Perhitungannya

Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9). Purbaya tercatat memimpin Kementerian Keuangan selama sekitar satu tahun.

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Setahun kemudian, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Berakhirnya masa jabatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hak keuangan yang akan diterima Purbaya setelah tidak lagi menduduki jabatan sebagai menteri. Salah satu hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan adalah pensiun pokok bagi menteri dan bekas menteri negara.

Aturan Pensiun Menteri

Besaran pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda atau Dudanya. Peraturan tersebut masih menjadi dasar pengaturan pensiun menteri dan telah beberapa kali mengalami perubahan.

Perubahan terakhir terhadap ketentuan tersebut dilakukan melalui PP Nomor 60 Tahun 2000. Aturan ini mengatur sejumlah hak keuangan bagi menteri, termasuk besaran gaji pokok yang menjadi dasar penghitungan pensiun.

Rumus Perhitungan Pensiun Pokok

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Dengan demikian, semakin lama seseorang menjabat sebagai menteri, semakin besar pula persentase pensiun pokok yang diperoleh.

Meski demikian, terdapat batas minimum dan maksimum dalam pemberian pensiun. Pensiun pokok paling sedikit ditetapkan sebesar 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun yang digunakan adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Perkiraan Pensiun Purbaya

Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan selama sekitar satu tahun. Jika masa jabatan tersebut dihitung selama 12 bulan, maka persentase pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan adalah 12 persen.

Perhitungan tersebut berasal dari ketentuan 1 persen untuk setiap bulan masa jabatan. Dengan dasar pensiun sebesar Rp5.040.000, estimasi pensiun pokok Purbaya dapat dihitung sebagai berikut:

12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Dengan demikian, berdasarkan masa jabatan sekitar satu tahun, Purbaya diperkirakan memperoleh pensiun pokok sekitar Rp604.800 setiap bulan. Nominal tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan informasi masa jabatan dan gaji pokok menteri yang tercantum dalam aturan.

Kisaran Pensiun Menteri

Secara umum, pensiun pokok menteri berada dalam rentang 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun. Dengan menggunakan dasar pensiun sebesar Rp5.040.000, pensiun pokok paling rendah berada di angka sekitar Rp302.400 per bulan.

Sementara itu, batas tertinggi pensiun pokok menteri mencapai sekitar Rp3,78 juta per bulan. Besaran tersebut bergantung pada lamanya masa jabatan yang diperhitungkan sesuai ketentuan berlaku.

Perlu dicatat, angka Rp604.800 per bulan untuk Purbaya merupakan estimasi pensiun pokok. Nominal tersebut belum termasuk Tabungan Hari Tua. Karena itu, total hak keuangan yang diterima dapat berbeda apabila terdapat komponen lain yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan terkait.

Hak Pensiun Tetap Diperoleh

Berakhirnya masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan tidak menghapus hak pensiun yang telah diperoleh selama menjalankan tugas. Meskipun masa jabatannya hanya sekitar satu tahun, masa tersebut tetap menjadi dasar penghitungan sesuai jumlah bulan masa jabatan.

Perhitungan pensiun dilakukan dengan mengacu pada persentase masa jabatan dan dasar pensiun yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam kasus Purbaya, masa jabatan sekitar 12 bulan menghasilkan persentase pensiun sebesar 12 persen dari gaji pokok menteri.

Kesimpulan

Purbaya Yudhi Sadewa diperkirakan memperoleh pensiun pokok sekitar Rp604.800 per bulan setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Perkiraan itu dihitung berdasarkan masa jabatan 12 bulan, persentase 1 persen untuk setiap bulan masa jabatan, serta dasar pensiun sebesar Rp5.040.000.

Nominal tersebut masih berupa estimasi pensiun pokok dan belum mencakup Tabungan Hari Tua. Ke depan, besaran hak yang diterima tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perhitungan administratif atas masa jabatan Purbaya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment