25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Pemerintah Perintahkan Penarikan Produk
JAKARTA – Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kadar zat gizi sesuai klaim pada label kemasan. Temuan tersebut diperoleh setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memerintahkan pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi di empat laboratorium.
Amran menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9). Menurut dia, hasil pengujian menunjukkan kadar fortifikasi pada sejumlah produk tidak sesuai dengan level yang dicantumkan atau diklaim pada kemasan.
Pemerintah Periksa 27 Merek Beras Fortifikasi
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kandungan gizi dalam beras fortifikasi dengan informasi yang tertera pada label. Dari 27 merek yang diuji melalui empat laboratorium, sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi kadar fortifikasi sesuai klaim.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.
Fortifikasi pada beras berkaitan dengan penambahan zat gizi mikro melalui proses teknologi pangan. Karena kandungan tersebut tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata, pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar maupun klaim pada kemasan.
Harga Beras Fortifikasi Dinilai Tidak Wajar
Selain hasil pemeriksaan laboratorium, pemerintah juga menyoroti harga beras fortifikasi di pasaran. Amran menyebut produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp25 ribu hingga Rp57 ribu per kilogram.
Harga itu dinilai tidak wajar karena pemerintah memperkirakan harga yang seharusnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu indikasi yang turut diperhatikan pemerintah dalam menilai produk beras fortifikasi yang beredar.
Menurut Amran, kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen. Masyarakat dapat membayar lebih mahal untuk produk yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim fortifikasi pada label. Dengan demikian, konsumen tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang diharapkan dari produk tersebut.
Produk yang Tak Memenuhi Syarat Akan Ditindak
Pemerintah menyatakan akan mengambil tindakan terhadap produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Langkah yang disiapkan meliputi penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses lebih lanjut.
“Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kandungan, tetapi juga menyiapkan langkah penindakan apabila produk beras fortifikasi terbukti tidak sesuai dengan persyaratan.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi merupakan beras biasa yang ditambahkan zat gizi mikro melalui proses teknologi pangan setelah padi digiling menjadi beras. Tujuan fortifikasi adalah meningkatkan kandungan vitamin dan mineral yang dibutuhkan tubuh.
Zat gizi yang dapat terdapat dalam beras fortifikasi antara lain zat besi, asam folat, zinc, vitamin A, serta sejumlah vitamin B. Dalam proses pembuatannya, vitamin dan mineral dicampurkan dengan bahan beras, lalu dicetak kembali menyerupai butiran beras.
Butiran yang mengandung zat gizi tersebut disebut kernel fortifikan. Selanjutnya, kernel itu dicampurkan dengan beras biasa dalam rasio tertentu. Secara umum, beras fortifikasi sulit dibedakan dari beras putih biasa. Beberapa kernel mungkin tampak sedikit lebih putih, opak, atau agak kekuningan dibandingkan butiran beras lainnya.
Cara Konsumen Mengenali Beras Fortifikasi
Pemeriksaan Laboratorium Tetap Menjadi Acuan
Konsumen tidak dapat memastikan kadar vitamin dan mineral dalam beras fortifikasi hanya melalui warna atau bentuk butiran. Untuk mengetahui apakah kandungan zat gizi sesuai dengan klaim pada label, pemeriksaan laboratorium tetap menjadi cara yang paling dapat diandalkan.
Meski demikian, masyarakat dapat memperhatikan sejumlah tanda apabila mencurigai beras sebagai produk oplosan atau mengandung bahan non-beras. Bentuk dan permukaan butiran bisa diamati karena beras umumnya memiliki bentuk serta guratan alami, meskipun karakter tersebut dapat berbeda berdasarkan varietas.
Perhatikan Aroma dan Tekstur Setelah Dimasak
Aroma dan tekstur nasi setelah dimasak juga dapat menjadi perhatian. Bau kimia yang menyengat atau tekstur nasi yang sangat tidak lazim dapat menjadi alasan bagi konsumen untuk tidak mengonsumsinya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah orang menggunakan cara sederhana, seperti merendam beras dalam air atau memanaskannya. Namun, hasil beras yang mengambang, tenggelam, berubah bentuk, atau mengeluarkan bau tertentu tidak dapat dijadikan bukti tunggal bahwa beras tersebut palsu atau mengandung plastik.
Karena itu, konsumen sebaiknya memeriksa informasi pada kemasan, termasuk klaim fortifikasi, informasi nilai gizi, serta izin atau keterangan resmi produk. Kepastian mengenai kandungan zat gizi tetap memerlukan pengujian laboratorium.
Standar Mutu Beras Fortifikasi
Beras fortifikasi memiliki standar mutu yang diatur melalui SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Standar tersebut menjadi acuan dalam memastikan mutu produk dan kandungan fortifikasi yang dicantumkan.
Kesimpulan
Temuan terhadap 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa menjadi perhatian penting bagi konsumen dan pemerintah. Produk yang mencantumkan klaim fortifikasi harus memiliki kandungan zat gizi yang sesuai dengan informasi pada label. Ketidaksesuaian kadar dapat merugikan masyarakat, terutama ketika produk dijual dengan harga lebih tinggi.
Ke depan, pemerintah telah menyatakan akan menarik produk yang terbukti tidak memenuhi syarat, mencabut izinnya, serta memprosesnya lebih lanjut. Sementara itu, konsumen perlu lebih cermat membaca label dan tidak menjadikan uji sederhana sebagai satu-satunya dasar untuk menilai keaslian maupun kandungan beras fortifikasi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment