TNI AU Bantah Serda Ahmad Muzammil Dianiaya karena Salah Beli Mi, Ungkap Kronologi Kasus
TNI Angkatan Udara (TNI AU) membantah informasi yang menyebut Serda Ahmad Muzammil menjadi korban penganiayaan senior akibat salah membeli mi goreng atau mi godok. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) menegaskan, isu yang beredar di masyarakat tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi menyampaikan bantahan itu dalam konferensi pers pada Rabu (16/9). Menurut dia, perkara tersebut bermula dari persoalan komunikasi dan permintaan bantuan terkait tugas kedinasan, bukan karena kesalahan membeli makanan.
TNI AU Tegaskan Kasus Tidak Berkaitan dengan Mi
Daan mengatakan, pembahasan mengenai mi godok dan mi goreng yang ramai di tengah masyarakat sama sekali tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil.
“Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali,” ujar Daan.
Ia menjelaskan, rangkaian peristiwa tersebut diawali pada Selasa (8/9). Saat itu, salah satu tersangka berinisial Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP. Dalam percakapan tersebut, Serda MTS meminta bantuan untuk menitipkan urusan terkait tugas kedinasan.
Serda MTS disebut akan menjalankan tugas luar kota. Ia meminta agar namanya dimasukkan ke dalam data pesawat Angkatan Udara. Namun, komunikasi itu tidak berlangsung sampai selesai karena Serda RP menutup telepon di tengah pembicaraan.
Menurut keterangan Daan, tindakan tersebut membuat Serda MTS merasa jengkel, tersinggung, dan marah. Persoalan itu kemudian berlanjut pada hari berikutnya.
Kronologi Pembinaan yang Berujung Penganiayaan
Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 21.10 WIB, sejumlah junior dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan. Dalam kegiatan tersebut, Serda RP diminta melakukan push up dan sit up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS.
Pada saat yang sama, Serda MTS juga disebut memukul junior lainnya, yakni Serda ZN. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 21.40 WIB, rekan Serda MTS, yaitu Serda MAD, Serda AH, dan Serda JM, tiba di lokasi.
Serda JM kemudian memukul Serda Ahmad Muzammil sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, Serda Ahmad Muzammil terlihat jatuh dalam posisi jongkok, kemudian lemas dan terjatuh.
Korban selanjutnya kehilangan kesadaran atau pingsan. Daan menjelaskan, Serda JM awalnya bermaksud memberikan santiaji atau nasihat kepada Serda Ahmad Muzammil yang disebut sebagai senior di antara tiga juniornya.
Nasihat Senior Berujung Tindakan Kekerasan
Dalam nasihat tersebut, Serda JM mengingatkan bahwa seorang senior memiliki tanggung jawab untuk memberi tahu dan membina juniornya. Namun, peringatan itu kemudian disertai tindakan pemukulan terhadap Serda Ahmad Muzammil.
“Serda JM itu inisiatif untuk memberikan santiaji, mengasih tahu bahwa karena almarhum ini paling senior di antara tiga orang itu. Jadi, intinya bahwa kamu harus ngasih tahu ke adik-adikmu, itu adalah tanggung jawab adik-adikmu,” kata Daan.
Ia menambahkan, Serda JM juga menyampaikan bahwa posisi sebagai senior memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab. Namun, nasihat yang seharusnya menjadi bagian dari pembinaan tersebut justru berakhir sebagai penganiayaan.
Korban Meninggal Dunia, Empat Orang Jadi Tersangka
Setelah Serda Ahmad Muzammil tidak sadarkan diri, para pelaku membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB.
Puspom TNI AU telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Keempat tersangka juga telah ditahan.
Kesimpulan
TNI AU menegaskan bahwa kematian Serda Ahmad Muzammil tidak berkaitan dengan isu salah membeli mi goreng atau mi godok. Berdasarkan keterangan Puspom TNI AU, perkara itu bermula dari persoalan komunikasi terkait urusan kedinasan, kemudian berlanjut pada kegiatan pembinaan yang disertai kekerasan fisik.
Dengan telah ditetapkannya empat tersangka dan dilakukan penahanan, penanganan kasus ini selanjutnya perlu berjalan sesuai proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Klarifikasi resmi tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai penyebab penganiayaan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment