PKB Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Proporsional dan Relevan

Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen merupakan angka yang proporsional dan relevan untuk diterapkan dalam sistem pemilu.

Menurut Khozin, besaran tersebut sejak awal telah menjadi pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal. Ia menyampaikan bahwa angka 5 persen dinilai dapat menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik masyarakat dan kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen.

PKB Nilai Ambang Batas 5 Persen Tetap Proporsional

Khozin menjelaskan, ambang batas parlemen sebesar 5 persen tetap memberikan ruang bagi keterwakilan politik masyarakat. Di sisi lain, ketentuan tersebut juga dinilai dapat mendorong terbentuknya sistem kepartaian yang lebih sederhana dan efektif.

“PKB sejak awal melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen,” kata Khozin saat dihubungi pada Rabu (16/9).

Ia menambahkan, penerapan angka tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga proporsionalitas keterwakilan politik di parlemen. Dengan demikian, ambang batas parlemen tidak hanya dipandang sebagai instrumen untuk membatasi jumlah partai yang memperoleh kursi, tetapi juga sebagai bagian dari desain sistem pemilu.

Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain menjaga keterwakilan politik, Khozin menyebut ambang batas 5 persen dapat mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar berjalan lebih efektif. Pandangan itu dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam konteks tersebut, angka ambang batas parlemen dipandang memiliki peran dalam membentuk sistem politik yang lebih terarah. Namun, pembahasan mengenai besaran ambang batas tersebut masih terbuka dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

PKB Buka Ruang Pembahasan dalam RUU Pemilu

Meski menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen, Khozin menegaskan bahwa PKB tetap membuka ruang untuk membahas besaran ambang batas parlemen bersama fraksi dan pihak-pihak terkait. Pembahasan itu akan dilakukan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

“Jadi, angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” ujar Khozin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa angka 5 persen menjadi posisi awal PKB dalam pembahasan ambang batas parlemen. Namun, keputusan akhir masih akan bergantung pada proses pembahasan RUU Pemilu yang saat ini berada dalam tahap penyerapan aspirasi di Komisi II DPR.

Golkar dan PKS Disebut Memiliki Pandangan Serupa

Wacana mengenai ambang batas parlemen 5 persen sebelumnya juga disebut menjadi titik temu antara Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kesepahaman itu muncul setelah pimpinan kedua partai bertemu di Kantor DPP Golkar pada Senin (14/9).

Pertemuan tersebut turut membahas RUU Pemilu, termasuk isu mengenai parliamentary threshold. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan kedua pihak memiliki pandangan mengenai angka ambang batas yang dianggap moderat.

“Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di angka yang moderat saja, kira-kira 5 persen,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9).

Kesimpulan

PKB menilai ambang batas parlemen sebesar 5 persen merupakan angka yang proporsional dan relevan karena dinilai mampu menjaga keterwakilan politik sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Pandangan tersebut juga disebut sejalan dengan arah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Meski demikian, PKB tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam penyusunan RUU Pemilu. Dengan adanya pandangan serupa dari Golkar dan PKS, angka 5 persen berpotensi menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan desain pemilu ke depan. Namun, besaran final ambang batas parlemen masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut di Komisi II DPR.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment