Kartu Layanan Gratis Transjakarta Diduga Dijual Rp500 Ribu, Ini Daftar Penerima dan Cara Resminya
JAKARTA – Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta diduga ditawarkan untuk dijual melalui media sosial dengan harga Rp500 ribu. Padahal, kartu tersebut merupakan fasilitas transportasi publik yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat dalam kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Penawaran itu muncul melalui salah satu akun di platform Threads. Dalam unggahannya, akun @richardedwardhns menawarkan KLG Transjakarta seharga Rp500 ribu tanpa tawar-menawar. Akun tersebut juga menyebut kartu masih aktif hingga 23 Desember 2026 dan dapat digunakan untuk bepergian menggunakan bus Transjakarta maupun JakLingko.
Penjual bahkan menawarkan pertemuan secara langsung atau cash on delivery (COD) di sekitar halte busway dan mengarahkan calon pembeli untuk datang bersama orang tua ke kantor Transjakarta di Cawang. Penawaran tersebut dikutip pada Rabu (16/9).
Transjakarta Kecam Praktik Jual Beli KLG
Kepala Departemen Humas dan CSR Jakarta, Ayu Wardhani, mengecam aksi pihak yang diduga berusaha memanfaatkan fasilitas pelayanan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ayu, masyarakat yang berhak menerima KLG tidak dibebankan biaya apa pun. Karena itu, praktik penjualan, pemungutan biaya, maupun penyalahgunaan kartu tidak dapat dibenarkan.
“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” kata Ayu dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/9).
Transjakarta menyatakan setiap pelanggaran dan penyalahgunaan KLG akan ditindak tegas. Sanksi yang dapat diberikan berupa pemblokiran atau blacklist secara permanen. Apabila diperlukan, kasus tersebut juga akan dilanjutkan melalui jalur hukum.
Daftar Penerima Kartu Layanan Gratis
KLG Transjakarta ditujukan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima manfaat. Berikut daftar kelompok yang dapat memperoleh layanan gratis tersebut:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa.
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia atau lansia.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
KLG Berlaku untuk Sejumlah Moda Transportasi
Kartu Layanan Gratis dapat digunakan untuk mendukung mobilitas masyarakat penerima manfaat pada sejumlah layanan transportasi publik. Kartu ini berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Proses pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Tahapan tersebut mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses tersebut tidak dipungut biaya. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak perlu membayar pihak mana pun untuk mendapatkan maupun mengaktifkan KLG.
Warga Diminta Waspada terhadap Penawaran Berbayar
Transjakarta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan kritis terhadap pihak yang menawarkan pembuatan atau penjualan KLG melalui media sosial. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh jasa perantara atau pihak ketiga yang meminta bayaran.
Penawaran KLG dengan harga tertentu patut dicurigai karena kartu tersebut bukan produk yang diperjualbelikan. Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan KLG dapat segera melapor kepada petugas terdekat atau menggunakan kanal resmi Transjakarta.
Kesimpulan
Kartu Layanan Gratis Transjakarta merupakan fasilitas publik yang diberikan tanpa biaya kepada kelompok masyarakat yang telah ditetapkan. Dugaan penjualan KLG seharga Rp500 ribu di media sosial mendapat kecaman dari Transjakarta dan dapat berujung pada pemblokiran permanen hingga proses hukum.
Ke depan, masyarakat perlu memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi dan tidak menyerahkan biaya kepada pihak yang menawarkan jasa perantara. Kewaspadaan pengguna serta pelaporan melalui kanal resmi diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan fasilitas transportasi publik tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment