BGN Tegaskan Sekolah Berhak Menolak MBG yang Tidak Memenuhi Syarat

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menolak atau menghentikan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila makanan yang diterima tidak memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi bagi Kepala Sekolah yang disiarkan melalui kanal YouTube BGN pada Selasa (15/9).

Menurut Sudaryono, sekolah tidak boleh membagikan makanan MBG apabila terdapat tanda-tanda yang membuat makanan tersebut diragukan keamanannya. Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah keberadaan label pada setiap ompreng atau wadah makanan. Label tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan sebelum makanan dibagikan kepada peserta didik.

Sekolah Diminta Memeriksa Label pada Setiap Ompreng

Sudaryono meminta sekolah tidak menerima dan tidak membagikan MBG apabila setiap ompreng tidak memiliki label. Ia menegaskan, makanan yang sudah sampai di sekolah harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diberikan kepada siswa.

“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujar Sudaryono dalam webinar tersebut.

Ketentuan mengenai label menjadi perhatian karena sekolah perlu memastikan makanan yang diterima sesuai dengan informasi yang seharusnya tercantum pada wadah. Jika label tidak tersedia atau terdapat kekeliruan, pihak sekolah diminta mengambil tindakan dan tidak langsung membagikan makanan tersebut.

MBG yang Berbau atau Diduga Basi Harus Dihentikan

Selain persoalan label, sekolah juga dapat menolak atau menghentikan konsumsi MBG jika makanan menimbulkan bau, diduga basi, atau sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan bagi guru untuk menghentikan pembagian dan konsumsi makanan di lingkungan sekolah.

Sudaryono menyampaikan bahwa guru harus memperhatikan sejumlah tanda sebelum makanan diberikan kepada siswa. Pemeriksaan tersebut mencakup bau makanan, kemungkinan makanan sudah basi, keberadaan label pada ompreng, serta batas waktu makanan.

“Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan,” katanya.

Dengan demikian, sekolah tidak hanya berperan sebagai penerima dan pembagi makanan, tetapi juga perlu memastikan makanan yang disalurkan berada dalam kondisi yang dapat diterima. Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai, pembagian MBG harus dihentikan untuk mencegah makanan dikonsumsi dalam kondisi yang dinilai tidak aman.

Sekolah Dapat Menegur SPPG

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono menyebut pihak sekolah dapat memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila menemukan masalah dalam penyediaan MBG. Teguran tersebut dapat disampaikan ketika terdapat kesalahan label atau kondisi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, apabila teguran dari sekolah tidak diindahkan dan persoalan tidak diperbaiki, sekolah diminta menolak makanan yang disediakan. Sudaryono menegaskan bahwa makanan dari dapur penyedia yang bekerja secara tidak sesuai ketentuan juga dapat ditolak.

“Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak,” ujar Sudaryono.

Kepala Sekolah Diminta Bersikap Tegas

Sudaryono juga meminta kepala sekolah tidak ragu dalam mengambil keputusan ketika mendapati MBG yang tidak memenuhi syarat. Sikap tegas diperlukan agar makanan yang diragukan tidak sampai dibagikan dan dikonsumsi oleh siswa.

Ia mengingatkan kepala sekolah agar memastikan seluruh ompreng memiliki label waktu dan label yang diperlukan. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, makanan harus ditolak.

Menurut Sudaryono, ketegasan kepala sekolah juga penting untuk memastikan pihak sekolah tidak ikut dipersalahkan apabila kemudian terjadi situasi yang tidak diinginkan. Karena itu, kepala sekolah dan guru diminta menjalankan pemeriksaan secara cermat sebelum MBG disalurkan kepada siswa.

Kesimpulan

BGN menegaskan bahwa sekolah berhak menolak MBG yang tidak memiliki label pada setiap ompreng, berbau, diduga basi, atau telah melewati batas waktu. Sekolah juga dapat menegur SPPG apabila terjadi kesalahan, serta menolak makanan jika teguran tersebut tidak ditindaklanjuti.

Ke depan, ketegasan kepala sekolah dan guru menjadi bagian penting dalam memastikan MBG yang dibagikan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan sebelum pembagian diharapkan dapat membantu sekolah menghentikan makanan yang dinilai tidak aman dan mendorong penyedia layanan memperbaiki pelaksanaan program tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment