Kejagung Periksa Lucy Kweek Dua Kali Terkait Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa Lucy Kweek sebanyak dua kali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan terhadap Lucy dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung pada Agustus. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.
Lucy Kweek Dua Kali Diperiksa Penyidik
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Lucy Kweek telah dimintai keterangan sebanyak dua kali pada bulan sebelumnya. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang sedang ditangani Kejagung.
“Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (16/9).
Meski demikian, dalam keterangan yang disampaikan, Kejagung tidak menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap Lucy. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 untuk mengusut rangkaian perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lain.
Lucy Diduga Menjadi Perantara Tan Kian dan Ferry Boboho
Nama Lucy Kweek mencuat setelah potongan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) milik pengusaha properti Tan Kian beredar di media sosial. Dalam dokumen tersebut, Tan Kian disebut memberikan keterangan mengenai alasan dirinya mempercayai Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tan Kian dalam BAP itu ditanyakan mengenai keyakinannya bahwa Ferry Boboho dapat membantu agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri atau Jiwasraya.
Dalam kesaksiannya, Tan Kian mengaku berada dalam kondisi terdesak dan membutuhkan bantuan. Ia kemudian disebut dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada seseorang yang dianggap memiliki kemampuan untuk membantu menyelesaikan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho,” demikian keterangan Tan Kian dalam BAP tersebut.
Informasi itu membuat posisi Lucy turut menjadi perhatian dalam penyidikan. Namun, pemeriksaan terhadap Lucy masih merupakan bagian dari proses pendalaman perkara. Status dan keterlibatan setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Kejagung.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah yang berada di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Kasus Berkaitan dengan Perkara Jiwasraya-Asabri
Dugaan pemerasan dalam perkara ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri. Dalam dugaan pemerasan tersebut, sosok pengusaha properti Tan Kian disebut turut terlibat dalam rangkaian perkara yang sedang didalami.
Keterangan dalam BAP Tan Kian yang menyebut nama Lucy Kweek dan Ferry Boboho menjadi salah satu hal yang menarik perhatian publik. Kejagung kemudian memeriksa Lucy untuk menggali informasi mengenai hubungan dan komunikasi antara pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak
Di sisi lain, Febrie Adriansyah telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara yang menjeratnya. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan itu membuat proses hukum terhadap Febrie tetap berlanjut. Kejagung juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai dugaan pemerasan dan TPPU tersebut, termasuk Lucy Kweek yang telah diperiksa dua kali oleh penyidik Tim 9.
Kesimpulan
Kejagung memastikan Lucy Kweek telah dua kali diperiksa pada Agustus dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Lucy diduga menjadi perantara antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, berdasarkan keterangan dalam BAP Tan Kian yang beredar di media sosial.
Perkara ini juga telah menyeret Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka. Ke depan, Kejagung masih perlu menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait untuk mengungkap rangkaian dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya-Asabri serta dugaan TPPU yang menyertainya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment