PDIP Setujui Parliamentary Threshold 5 Persen dalam RUU Pemilu, Terbuka Opsi Naik Jadi 6 Persen
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR menyatakan persetujuan terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam RUU Pemilu, dari 4 persen menjadi 5 persen. PDIP menilai angka tersebut dapat mendorong efektivitas dan efisiensi kerja parlemen, sekaligus mendukung penyederhanaan jumlah partai politik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyebut ambang batas parlemen sebesar 5 persen sudah berada pada angka yang ideal. Menurutnya, perubahan tersebut tetap harus dibahas secara hati-hati dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP Nilai Ambang Batas 5 Persen Sudah Ideal
Komarudin mengatakan ambang batas parlemen diperlukan untuk membuat kerja-kerja parlemen berjalan lebih efektif. Ia menilai angka 5 persen cukup ideal untuk mendukung konsolidasi politik dan penyederhanaan partai.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).
Meski mendukung kenaikan ambang batas, Komarudin mengingatkan agar pembahasan perubahan tersebut tidak mengabaikan ketentuan yang telah disampaikan MK. Ia menegaskan DPR perlu berhati-hati, baik dalam proses pembahasan di antara fraksi maupun dalam komunikasi politik yang menyertainya.
“Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK,” ujarnya.
Opsi Ambang Batas 6 Persen Jika Kursi DPR Bertambah
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menyampaikan bahwa perubahan ambang batas parlemen berpotensi berkaitan dengan rencana peningkatan jumlah kursi DPR. Jumlah kursi DPR yang saat ini sebanyak 580 disebut dapat bertambah menjadi 600 atau bahkan 620 kursi.
Apabila kenaikan jumlah kursi tersebut terealisasi, PDIP membuka kemungkinan untuk mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 6 persen. Menurut Aria Bima, angka tersebut masih akan menjadi bagian dari proses negosiasi politik dalam pembahasan RUU Pemilu.
“PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 persen, dan mungkin bisa 6 persen, kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620,” katanya.
Aria Bima juga mengakui bahwa telah berlangsung komunikasi politik dan lobi-lobi di DPR terkait usulan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. Namun, ia tidak menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam manuver tersebut.
Alasan Efektivitas Pembagian Kerja di DPR
Menurut Aria Bima, angka ambang batas parlemen pada kisaran 4 hingga 5 persen dinilai ideal jika dikaitkan dengan efektivitas kerja setiap fraksi di alat kelengkapan dewan (AKD). DPR memiliki 13 komisi dan enam badan yang menjadi ruang bagi anggota parlemen untuk menjalankan tugas legislasi, pengawasan, serta penganggaran.
Ia menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah dapat membuat jumlah anggota dalam sebuah fraksi tidak cukup untuk ditempatkan secara efektif pada setiap komisi atau badan. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi penugasan anggota dalam panitia khusus maupun panitia kerja.
“Kurang dari 3 anggota per komisi, sangat tidak efektif bagi kinerja satu fraksi di komisi atau badan-badan atau penugasan pansus ataupun panja,” ujar Aria Bima.
PDIP Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pemilu
Di tengah adanya pertemuan para ketua umum partai untuk membahas RUU Pemilu, PDIP berharap dapat dilibatkan dalam proses pembicaraan bersama fraksi-fraksi lain di DPR. Komarudin menyatakan perbedaan sikap politik seharusnya tidak menghilangkan ruang dialog antarkekuatan politik.
Ia menilai pertemuan antarketua umum partai koalisi merupakan hal yang wajar karena setiap koalisi memiliki strategi dan agenda internal. Namun, Komarudin menegaskan bahwa undang-undang pada akhirnya merupakan kepentingan publik dan harus dibahas secara terbuka di DPR.
“Jadi strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” kata Komarudin.
Komarudin menambahkan, PDIP juga terus melakukan pembahasan internal mengenai RUU Pemilu. Ia menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar rancangan aturan tersebut disusun sesuai dengan kehendak masyarakat serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.
Putusan MK Menjadi Acuan Perubahan Parliamentary Threshold
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menyebut sejumlah ketua umum partai telah menyepakati usulan perubahan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen. Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan dapat membuat penyelenggaraan pemilu lebih efektif dan efisien, tanpa menghilangkan representasi suara rakyat.
Dalam pembahasan ambang batas parlemen, DPR harus memperhatikan putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Februari 2024. Putusan tersebut memuat lima poin yang perlu menjadi perhatian pembentuk undang-undang ketika mengubah aturan ambang batas parlemen.
Pertama, ambang batas baru harus dirancang agar dapat diterapkan secara berkelanjutan. Kedua, aturan tersebut harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, termasuk mencegah terlalu besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan ambang batas harus diarahkan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan itu harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Kelima, proses pembahasan wajib melibatkan berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Kesimpulan
PDIP mendukung kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu karena dinilai dapat memperkuat efektivitas kerja parlemen dan mendorong penyederhanaan partai politik. Namun, apabila jumlah kursi DPR bertambah menjadi 600 atau 620, PDIP membuka peluang untuk memperjuangkan angka 6 persen.
Pembahasan perubahan tersebut masih harus melalui proses politik dan legislasi di DPR. Ke depan, seluruh pihak perlu memastikan bahwa aturan baru tetap mengacu pada putusan MK, menjaga proporsionalitas pemilu, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Dengan demikian, perubahan ambang batas parlemen tidak hanya menghasilkan parlemen yang lebih efektif, tetapi juga tetap mampu merepresentasikan suara masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment